DPRD Bahas Raperda Susunan Perangkat Daerah
-Laporan Takwo Heriyanto
Kamis, 13/10/2016, 07:59:55 WIB

Paripurna DPRD Brebes membahas Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas Ranca­ngan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes, di gedung DPRD setempat, Rabu 12 Oktober 2016.

Dalam pembahasan raperda tersebut, sebelumnya DPRD Brebes telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) XVIII yang dikoordinatori langsung oleh Ketua DPRD Brebes, Illia Amin dan sebagai ketua Pansusnya adalah Sukirso.

Dalam laporan pembahasan raperda itu, Pansus XVIII mengharapkan agar raperda dimaksud disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes.

"Setelah raperda ditetapkan, kami harapkan untuk segera diundangkan dan Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti dengan menyusun rancangan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya.

Namun, Pansus XVII meminta sebelum perbup ditetapkan agar di koordinasikan terlebih dahulu dengan DPRD. Selain itu, agar dalam penyusunan perbup tidak hanya memperhatikan efesiensi, tetapi juga memperhatikan adanya peningkatan belanja publik dalam APBD dan implementasinya juga bisa dirasakan oleh masyarakat.

Usai laporan pembahasan raperda, dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum oleh fraksi-fraksi atas raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Brebes.

Menyikapi hal itu, Bupati Brebes Idza Priyanti mendukung adanya raperda tersebut. Hal itu sebagai bagian dari upaya kebijakan program pemerintah daerah agar efesiensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi.

"Untuk pemebentukan dan susunan perangkat daerah ini, akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2017 mendatang," terang bupati.

Adapun, sedkitnya ada 21 dinas yang nantinya dalam pemebentukan dan susunan perangkat daerah tersebut. Diantaranya adalah:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Pekerjaan Umum
  4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang
  5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  6. Dinas Sosial
  7. Satuan Polisi Pamong Praja
  8. Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa
  9. Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  10. Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah
  11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  12. Dinas Perhubungan
  13. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
  14. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan
  15. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
  16. Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
  17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  19. Dinas Perikanan
  20. Dinas Pertanian
  21. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan