JPU Tuntut 15 Tahun, Pengacara Minta Dibebaskan
JOHA-Laporan Johari
Selasa, 11/10/2016, 07:58:30 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Untuk pertama kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, menuntut terdakwa dalam kasus narkotika selama 15 tahun. Sedangkan pengacara terdakwa, Joko Santoso SH dalam pembelaannya minta terdakwa diputus bebas.

Dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Nur Rohman (46) alias Bengbeng, warga Pejagalan RT 03/04 Purwokerto Kidul, Banyumas pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dengan agenda tututan, JPU Todo Batara Silalahi SH menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara, Selasa 11 Oktober 2016.

Disebutkan terdakwa Nur Rohman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 50 gram, yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Sabtu 02 Juli 2016 sekitar pukul 10.30 WIB di tempat parkir RSUD Kardinah. Sabu tersebut tersimpan dalam Delicate Crème powder mak up ULTIMA II warna silver.

Atas perbuatan terdakwa, JPU Todo Batara Silalhi SH berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat 2, UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Kristal putih sejenis sabu (Metafetamina Narkotka golongan I nomor urut 61 lampiran Undang Undang  Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) seberat kurang lebih 50 gram yang tersimpan dalam Delicate Crème powder mak up ULTIMA II warna silver.

Atas tuntutan itu, pengacara terdkawa Joko Santoso SH minta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa karena tidak terbukti. Sidang dengan ketua majelis Fauzul Hamdi, S.H., M.H.dengan anggota Elsa Lina BR. Purba, S.H., M.H dan Dilli Timora Andi Gunawan, S.H. menunda sidang minggu depan dengan agenda putusan.