![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Kepala Desa (Kades) Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Edi Yulianto membantah tuduhan telah menyerobot tanah seluas 30 hektar milik empat warga yakni Shoim, Soka, Warsini dan Waridin yang dijual secara sepihak kepada orang lain.
"Jujur, saya tidak pernah meyerobot tanah milik empat warga yang kemudian saya jual kepada orang lain. Jangankan 30 hektar, sepetak pun saya tidak menyerebotnya, karena tanah milik empat warga tersebut satupun belum ada bukti sertifikat kepemilikan tanah. Jadi, mana mungkin saya telah menyerobot," kata Edi Yulianto kepada PanturaNews ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu 08 Mei 2010 sore.
Edi juga tidak terima atas aksi demo warganya di Mapolres dan DPRD Kabupaten Brebes, Jumat 07 Mei 2010 yang menyebutkan dirinya sebagai mafia tanah yang bersekongkol dengan Rais Kadim, aparat desa dan pengacara untuk melakukan penyerobotan tanah milik warganya. Termasuk tuduhan pencemaran nama baik terhadap empat warganya yang dijadikan tersangka oleh Polres Brebes, Edi juga membantah terlibat dalam persoalan tersebut.
Edi Yulianto tidak terima disebut sebagai mafia tanah. Karena itu dia akan menuntut balik dan akan melaporkan tuduhan tersebut ke Polres Brebes. “Tuduhan itu termasuk pencemaran nama baik. Soal kapan akan melaporkan ke Polres Brebes, tunggu tanggal mainnya saja," tuturnya.
Terkait dengan dugaan penyalahgunan ADD dan pemotongan BLT tahun 2009, Edi juga menepisnya. Diakuinya, ADD untuk pembangunan desanya dan sudah selesai dikerjakan oleh pihak penanggung jawab yakni Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM). Termasuk dengan pemotongan sebesar Rp 10.000 BLT, juga sudah terlebih dalu dimusyawarahkan oleh RT dan warga untuk diberikan kepada warga miskin yang tidak mendapat BLT.
“Sedangkan Kantor Desa Kaliwlingi yang disegel warga kemarin (Jumat 07 Mei 2010-Red), sudah dibuka kembali,” pungkas Edi Yulianto.