Hadiri Deklarasi, Sejumlah PNS Dipanggil Panwas
-Laporan Takwo Heriyanto
Senin, 26/09/2016, 08:33:31 WIB

Salah satu PNS yang menghadiri deklarasi cabup-cawabup diperiksa Panwaskab (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), dipanggil Panitia Pengawas (Panwaskab) Brebes, Senin 26 September 2016.

Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kehadirannya di acara deklarasi salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati (wabup), beberapa waktu lalu. Dari sumber yang diperoleh PanturaNews.Com, ada empat PNS di lingkungan Pemkab Brebes yang dipanggil oleh Panwaskab.

Ketua Panwaskab Brebes, Kuntoro Tayubi, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan empat PNS di lingkungan Pemkab setempat membenarkannya.

"Ya benar ada empat PNS di lingkungan Pemkab Brebes yang kami panggil, terkait dengan kehadirannya di acara deklarasi salah satu paslon bupati dan wabup beberapa waktu lalu," ujar Kuntoro Tayubi.

Namun demikian, kata Kuntoro, dari empat PNS di lingkungan Pemkab Brebes yang hadir memenuhi panggilan baru satu orang PNS, sedangkan yang lainnya belum hadir. Empat PNS tersebut diantaranya Camat Bulakamba, Camat Jatibarang Kabag Pemdes dan Kabag Hukum.

“PNS yang hadir tadi memenuhi panggilan adalah Camat Jatibarang Darmadi. Tapi sebenarnya ada lebih dari empat PNS yang ikut dalam acara deklarasi itu hanya saja masih dalam pengemangan kami,” terang Kuntoro.

Menurut Kuntoro, meskipun tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Brebes belum memasuki tahapan penetapan paslon bupati dan wabup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, namun hal itu dianggap sudah dalam rangkaian Pilkada Brebes. Dengan demikian mereka melakukan pelanggaran yaitu dianggap tidak netral.

“Sekarang aturan barunya di Undang-Undang Apartur Sipil (ASN) terkait Pilkada seperti itu. Meskipun belum memasuki tahapan penetapan paslon bupati dan wabup, itu sudah masuk kategori pelanggaran tidak netral,” jelas Kuntoro.

Mereka, bahkan bisa diancam sanksi pemecatan dari PNS kalau memang terbukti melakukan pelanggaran. Pemanggilan empat PNS itu, lanjut Kuntoro, atas temuan dari Panwascam Brebes.

“Tapi dari hasil klarifikasi kami, salah satu PNS yang telah dipanggil ini, mengaku belum mengetahuinya, kalau yang dilakukannya itu adalah sebuah pelanggaran. Dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi setelah mengetahuinya,” ungkap Kuntoro.

Sementara Camat Darmadi, mengaku pihaknya hadir dalam acara deklarasi salah satu paslon bupati dan wabup, atas dasar keinginan pribadinya sendiri untuk mengucapkan selamat. Disisi lain, juga tidak ada himbauan atau undangan ataupun perintah untuk menghadiri acara deklarasi oleh salah satu paslon bupati dan wabup itu.

“Tapi setelah dimintai klarifikasi oleh Panwaskab, bahwa hal itu tidak boleh karena dianggap melanggar, maka kamipun tidak akan mengulanginya. Dan kami akan beritahukan kepada bawahan saya di wilayah kerja saya, agar netral dalam Pilkada Brebes ini,” tutur dia.