Tiga Orang Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus Polisi
JOHA-Laporan Johari
Rabu, 14/09/2016, 12:33:05 WIB

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah didampingi Kasat Narkoba saat ekspos kasus narkoba (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, di tempat dan waktu yang berbeda. Ketiganya menjadi target operasi (TO) sejak lama.

KA alias Awang (35) warga Desa Bogares, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, ditangkap di Jalan Cemara, Margadana, Kota Tegal, saat sedang transaksi dengan calon pembeli, Jumat 02 September 2016. 

MS (24) warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, ditangkap di rumahnya, Senin 05 September 2016, dan K alias Ipin (32) warga Jalan Hanoman, Kota Tegal, Jawa Tengah, ditangkap di rumahnya Sabtu 10 September 2016. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasoir SH mengatakan, ketiga pelaku ini sudah lama diincar anggota Satnarkoba, karena berdasarkan informasi dan dari nyanyian tersangka yang terlebih dahulu ditangkap ketiganya adalah pengedar.

“Kenapa tersangka ini menjadi TO, karena menurut informasi mereka ini adalah pengedar, jadi kami perintahkan kepada Kasat Narkoba kejar dan tangkap orang-orang ini,” tegas Kapolres saat ekspos kasus narkoba, Selasa 13 September 2016. 

Disebutkan, dari tangan ketiga tersangka anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; dari tangan KA alias Awang barang bukti yang diamankan sabu seberat 0,34 gram, 1 HP merk Strawberry dan sepeda motor Suzuki Thunder warna merah Nopol G 5752 ZP.

Dari tangan tersangka MS ditemukan ganja kering seberat 0,25 kilogram, uang hasil penjualan ganja Rp 200 ribu, 1 HP merk Samsung J5 dan tas kecil warna hitam. Dari tangan K alias Ipin ditemukan 2 paket sabu seberat 1,46 gram, 18 plastik klip, alat hisap (bong) dan HP merk Samsung.

Ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahaun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Alhamdulillah pelan tapi pasti, hasilnya tidak mengecewakan. Setelah bersusah payah memburu ketiga tersangka ini akhirnya berhasil juga, kami sangat mengapresiasi kerja anggota Satnarkoba,” ujar Firman Darmansyah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota, dan ancaman hukuman minimal 5 tahun telah menanti.

“Intinya kami, Polres Tegal Kota, tidak main-main dengan kasus narkoba, baik pengedar maupun pemakai jika ketahuan kami sikat,” pungkasnya.