![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk wilayah Jawa Tengah yang diketahui oleh Inspektorat Pemkab Brebes, ternyata tidak sedikit desa yang tidak mempublikasikan hasil kegiatan pembangunan desanya ke masyarakat.
"Harusnya desa bisa memasang laporan dana desa yang diperuntukan bagi pembangunan desanya, seperti dengan memasang papan baliho atau banner agar masyarakat mengetahuinya," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Brebes, Moh. Rizki Ubaidilah, Kamis 1 September 2016.
Bahkan, dari temuan BPK itu, tidak sedikit desa yang membuat laporan pertanggung jawaban administrasi/keuangan yang kacau.
Padahal Pemkab Brebes sendiri sudah terdapat Perda tentang dana desa yang sudah dibuat pada 2015 lalu. Namun, ternyata masih saja tidak sedikit desa yang tidak memahaminya.
"Entah perdanya itu dibaca atau tidak, saya tidak mengetahuinya. Ini hasil monitoring kami selama di lapangan," tuturnya.
Pihaknya berharap kepada instansi terkait, seperti BPMD dan Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Brebes, untuk terus melakukan sosialisasi ke desa-desa.
"Ini penting dilakukan supaya kedepan laporan administrasi/keuangan desa yang dibuat dalam laporan pertanggung jawabannya tidak terjadi kekacauan atau kesalahan yang terus menerus," paparnya.