![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan 50 liter arak putih hasil operasi yang dilalukan Satpol PP, dimusnahkan di halaman GOR Wisanggeni, Kota Tegal, Jawa Tengah, dipimpin langsung Walikota Tegal, Hj Siti Masitha Soeparno disaksikan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Rabu 31 Agustus 2016.
Walikota Tegal, Hj Siti Masitha Separno mengatakan, untuk menjaga kondusiiftas Kota Tegal serta memberikan efek jera kepada masyarakat baik yang mengkonsumsi maupun penjual miras. Satpol PP dalam tugasnya menggelar operasi nyustisi terhadap penyakit masyarakat (Pekat) diantaranya operasi perederan miras. Selain itu untuk penegakan Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kota Tegal.
“Pesmunahan miras ini untuk mengajak, mendorong serta memberikan kesadaran masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau menjual belikan minuman yang mengandung alkohol, yang diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2006,” tegas walikota.
Terkait Perda Nomor 5/2006 tentang larangan minuman beralkohol yang belum ditandatangani gubernur karena belum direvisi, walikota akan minta kepada DPRD untuk segera merivisi. “Saya akan minta kepada DPRD untuk segera merivisi Perda Nomor 5 tahun 2006, agar segera ditandatangi gubernur,” imbuhnya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah SIK mengatakan Polres mendukung sepenuhnya kebijakan walikota, soal pemusnahan miras.Apalagi ada payung hukumnya yakni Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang larangan minuman beralkohol. Intinya baik Polres maupun pemerintah kota (Pemkot) Tegal sama-sama menghendaki Kota Tegal yang aman dan kondusif.
Karena setiap tindak kejahatan biasanya diawali akibat minum miras. “Biasanyakan penjahat sebelum beraksi akan nenggak miras dulu, katanya biar berani. Untuk itu miras adalah awal dari segala kejahatan , kalau gak salah ada riwayatnya kan,” kata Kapolres.