![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, Tri Wibowo, Kamis 06 Mei 2010 dilaporkan ke Polresta Tegal oleh calon terpilih anggota DPRD dari PKB yang teranulir, H Edi Friono, atas tuduhan pemalsuan tandatangan Sekretaris DPC PKB Kota Tegal, H Rokhmani pada surat pengganti calon terpilih yang berakibat merugikan dirinya. Laporan diterima Kasat Intelkam Polresta Tegal, AKP Suwartoyo di ruangannya sekitar pukul 11.00 WIB.
Secara lengkap, dalam berkas laporannya Edi mengatakan, tuduhan pemalsuan tandatangan itu didengar sendiri dari pengakuan H Rokhmani pada 30 April 2010 yang disaksikan oleh kedua rekan separtainya, M Sakurudin dan Agus Santoso. Menurutnya, H Rokhmani menyatakan tidak pernah membubuhkan tandatangan pada surat yang dimaksudkan.
“Atas dasar itu, maka saya laporkan tuduhan pemalsuan tandatangan yang berdampak merugikan diri saya. Untuk memudahkan pengusutan, saya persilahkan petugas untuk memanggil H Rokmani selaku pemilik tandatangan. Jujur saja, akibat upaya pemalsuan tandatangan ini, maka saya yang menjadi korban. Sebab, surat pengganti calon terpilih yang dibubuhi tandatangan palsu itu, kemudian diakomodir oleh KPU yang pada akhirnya saya yang waktu itu sudah terpilih menjadi calon anggota DPRD dicopot dan tergantikan oleh Heri Kuntoro, selaku calon yang dipilih partai untuk menggantikan saya,” tutur Edi.
Sementara Kasat Intelkam Polresta Tegal, AKP Suwartoyo mengatakan, pada prinsipnya laporan yang disampaikan H Edi Friyono telah diterima. Dikatakan, terkait hal itu dirinya akan mempelajari dan melakukan penyelidikan atas tuduhan pemalsuan tandatangan.
“Kami merespon semua laporan warga yang masuk tanpa kecuali. Namun demikian, setiap laporan akan kami pelajari dulu dan kami lakukan kroscek dengan semua yang berkompeten. Karena yang dilaporkan Edi Friono adalah tuduhan pemalsuan tandatangan, maka kami akan hati-hati menyelidikinya,” kata Suwartoyo.
Secara terpisah, Ketua DPC PKB Kota Tegal, Tri Wibowo saat dikonfirmasi perihal laporan mengatakan, turut prihatin dengan tindakan yang dilakukan Edi Friono. Menurutnya, dengan menuduh dirinya telah melakukan pemalsuan tandatangan, menunjukan dirinya buta sama sekali dalam persoalan itu. Dengan melaporkannya ke polisi, justru membuka aib sendiri.
“Secara pribadi, jujur saya turut prihatin dengan tindakan Edi Friono. Dia benar-benar belum memahami persoalan. Dia telah menuduh saya yang membuat tandatangan itu, seakan-akan dia mengetahui secara persis bahwa itu yang membuat saya. Biar saja dia lapor, saya justru akan melaporkan balik atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan,” tandas Bowo.