Sidang Perdana Anggota DPRD Pengguna Sabu-sabu
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 06/05/2010, 17:02:00 WIB

Empat terdakwa pengguna sabu-sabu menjalani siding perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Lima orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang salah satunya adalah anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat, didakwa dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, majelis hakim dipimpin langsung Ketua PN Tegal, Hj Hanizah Ibrahim M SH MH dengan anggota RA Didi Ismiatun SH M Hum, Gatot Ardian SH SPm, Kamis 06 Mei 2010.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki DiNomormo SH mengatakan, empat dari lima terdakwa yakni H Akhmad Satori (43) warga Jalan Arimbi I Nomormor 20 RT 05 RW 06 Kelurahan Kejambon, Drs. Akhmad Firdaus Muhtadi (42) warga Jalan Arum Indah Nomor 113 RT 03 RW 10 Kelurahan Randugunting, Samsudin (47) warga Jalan Hang Tuah Nomor 10 RT 05 RW 08 Kelurahan Tegalsari, Rosikin (33) warga Jalan Metro RT 01 RW 01 Kelurahan Debong Lor didakwa dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan satu terdakwa yang disidang secara terpisah, yakni Syaefudin Lubis (32) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Mangkukusuman didakwa dengan pasal 84 ayat (2) KUHP atau pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Menurut Basuki, empat terdakwa yang disidang dengan perkara Nomor 73, didakwa sebagai pengguna yang dibuktikan dengan tes urine positif mengandung zat berbahaya gol I narkotika yakni Metampethamin. Sedangkan dalam persidangan perkara Nomor 74, selain menggunakan sabu-sabu untuk sendiri, Syaefudin Lubis juga bertindak sebagai kurir penyedia barang tersebut untuk 4 terdakwa perkara Nomor 73.

“Persidangan untuk kelima terdakwa pengguna narkoba, kami bagi menjadi dua perkara. Karena antara terdakwa dalam perkara Nomor 73 berbeda peranannya dengan terdakwa dalam perkara Nomor 74. Kesamaannya, masing-masing terdakwa sama-sama memakai barang haram jenis sabu-sabu.  Sedangkan dakwaan kami buat sistim alternatif,” jelas Basuki.

Dalam keterangan persnya, Hakim PN Tegal, RA Didi Ismiatun SH M Hum mengatakan, dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan kasus narkoba yang terbagi dalam dua perkara, yakni perkara Nomor 73 dan perkara Nomor 74 menggunakan sistim dakwaan alternatif.

“Dakwaannya menggunakan sistim alternatif, artinya dalam proses persidangan nanti majelis hakim harus benar-benar jeli dalam menentukan pilihan diantara alternatif  dakwaan. Tentunya kami selaku hakim akan mengikuti kepada dakwaan yang lebih mendekati kebenaran,” kata Didi.

Sementara penasehat hukum para terdakwa, Frediyanto Hascaryo SH dalam jumpa persnya mengatakan, kelima kliennya adalah korban kejahatan narkoba. Untuk itu, dalam agenda penyampaian pembelaan yang akan disampaikan dalam gelar sidang Senin 17 Mei 2010 mendatang, dirinya akan menyampaikan pembelaannya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07/BUA.6/HS/SP/III/2009, tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

“Jadi sebenarnya mereka adalah korban kejahatan narkoba yang harus kita tangani dengan cara mengembalikan mereka, agar terlepas dari ketergantungan narkoba dengan cara terapi dan rehabilitasi. Itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009. Secara materiil mereka adalah pelaku kriminal tanpa korban, mereka hanya dikatakan salah karena menggunakan narkoba yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Fredy.