Pengusaha Bingung Cara Menghitung Tax Amnesty
JOHA-Laporan Johari
Rabu, 24/08/2016, 06:05:59 WIB

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Tegal menggelar sosialisasi tax amnesty kepada pengusaha (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Sejumlah pengusaha di Kota Tegal, Jawa Tengah, masih banyak yang bingung soal penghitungan Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Diantaranya soal harta atau penghasilan apa saja yang mendapatkan tax amnesty, serta berapa prosentasinya.

Hal itu terkuak saat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menggelar sosialisasi tax amnesty, kepada sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Dharma Wulan, di Café Rame-rame Jalan Gajah Mada, Kota Tegal, Selasa 23 Agustus 2016.

Menurut ketua panitia, Robertus Sugiharto atau yang biasa dipanggil Gihan, pihaknya sengaja memanggil pihak KPP Pratama Tegal, untuk menjelaskan kepada penghusaha terkait peraturan pemerintah soal tax amnesty. Jangan sampai mereka yang semestinya mendapat tax amnesty, tapi di kemudian hari malah terjerat pajak.

“Tax amnesty itu apa, menguntungkan wajib pajak atau tidak, inikan perlu disosialisasikan. Pengusaha yang kami undang inikan pengusaha yang taat membayar pajak. Untuk itu perlu mendapatkan penjelasan yang sebenar-benarnya,” tegas Gihan.

Terbukti, ketika Kepala KPP Pratama Tegal, Budi Gunawan menjelaskan panjang lebar soal tax amnesty, masih banyak wajib pajak yang bingung karena beda pemikirannya. Hal itu disebabkan banyaknya informasi soal tax amnesty dari berbagi sumber yang belum tentu kebenaranya. Untuk itu ia mengundang sejumlah wajib pajak untuk mendengarkan  langsug dari Kepala KPP Pratama.

“Meski sudah dijelaskankan panjang lebar, ternyata mereka masih banyak yang bingung, terutama soal harta warisan perlu mendapatkan tax amnesty tidak terus bagaimana cara menghitungnya,” lanjut Gihan.

Kepala KPP Pratama Tegal, Budi Gunawan mengatakan kantornya buka setiap hari, bahkan hari sabtu dan minggu buka setengah hari, khusus untuk pelayanan tax amnesty. Pasalnya, jika tidak segera didaftarkan hingga tahun 2017, pajaknya akan memberatkan wajib pajak bahkan hingga 30 persen.

“Kantor kami buka setiap hari, bahkan hari sabtu dan minggu tetap buka namun setengah hari, khusus melayani permohonan tax amnesty,” ujar Budi Gunawan.