![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kantor Pelayanan Peizinan Terpadu (KPPT) Pemkab setempat, menutup paksa sementara terhadap sejumlah mini market yang diduga liar alias belum mengantongi ijin resmi dari instansi terkait.
Itu diketahui saat tim gabungan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Brebes Zaki Syafrudin, melakukan operasi penertiban izin sejumlah minimarket yang diduga belum berijin tersebut, Kamis 11 Agustus 2016.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Zaki Safrudin Prihatin mengatakan, operasi penertiban mini market itu dilakukan seiring dengan marak bermunculannya pasar modern di Brebes.
Sekaligus sebagai tindaklanjut masukan dari masyarakat mengenai banyaknya pasar modern atau minimarket yang belum mengantongi izin, tetapi sudah beroperasi. Atas masukan itu, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban dan penegakkan peraturan daerah.
"Dari hasil koordinasi dengan Satpol PP dan KPPT diketahui memang banyak minimarket yang belum mengantongi izin, sehingga kami tindaklanjuti dengan langkah hari ini menuntup sementara minimarket yang belum berizin ini," ujarnya, disela-sela kegiatan.
Menurut dia, kegiatan penertiban sebenarnya tidak hanya pada minimarket, tetapi juga dilakukan pada usaha galian C. Sebelumnya, Komisi II dan instansi terkait juga melakukan sidak ke galian C di wilayah selatan Brebes untuk mengecek dokumen perizinan. Hasilnya, diketahui ada beberapa yang tidak berizin.
"Kami ingin semua perizinan harus jelas, ini kan negara hukum ada aturannya. Langkah ini juga sebagai upaya kami dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," terangnya.
Kepala Satpol PP Pemkab Brebes Budhi Darmawan menambahkan, minimarket itu ditindaktegas dengan penutupan sementara karena telah melanggar tiga peturan daerah (Perda) mengenai perizinan dan peraturan Bupati Brebes.
Pihaknya akan menutup sementara hingga manajemen minimarket memproses perizinan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, setelah penutupan sementara tersebut juga akan dilakukan monitoring.
"Setelah ini ditutup sementara, kami sudah berkoodinasi dengan Satpol PP masing-masing kecamatan untuk monitoring. Kalau masih membuka usahannya, kami bisa berikan sanksi penutupan permanen," tuturnya.
Sementara,Kasi Pemprosesan KPPT Pemkab Brebes, Eko Supriyanto mengatakan, dari data instansinya, diketahui ada sembilan minimarket yang sudah beroperasi, tetapi belum mengantongi izin. Keberadaannya tersebar di beberapa wilayah.
Yakni, Kaligangsa (Brebes) dua minimarket. Kemudian, di Padasugih (Brebes), Pebatan (Wanasari), Slatri (Larangan), Kluwut (Bulakamba), Lemahabang (Tanjung), Kedawon (Kersana) dan jalur lingkar Bumiayu masing-masing satu minimarket.
"Ini baru data kami untuk minimarket yang sudah beroperasi dan belum mengantongi izin. Ada juga minimarket yang masih proses pembangunan, tetapi sampai sekarang belum mengantongi izin. Kami sampai sekarang masih menunggu pengajuannya, kalau tidak akan ditindak tegas seperti ini," terangnya.