Berkas Kasus Narkoba Diserahkan ke Kejaksaan
JOHA-Laporan Johari
Kamis, 11/08/2016, 06:47:50 WIB

Tersangka kasus narkoba, Nurohman saat digelandang ke Kejaksaan Negeri Tegal (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah didampingi BNN Kota Tegal, melimpahkan berkas perkara kasus narkoba dengan tersangka Nurohman (46) alias Bengbeng, warga Pejagalan RT 03/04 Purwokerto Kidul, Banyumas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Kamis 11 Agustus 2016.  

Kasi Intel Kejari Tegal, Wimpi Wiwoho SH MH membenarkan, Kejari Tegal telah menerima berkas perkara kasus narkoba dari BNNP tahap dua. Artinya berkas sudah lengap (P 21) dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

“Tadi BNNP menyerahkan berkas perkara kasus narkoba tahap dua dan siap disidangkan,” kata Wimpi.

Selain menyerahkan tersangka, BNNP juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya plastic klip transfaran, serbuk kristal sabu-sabu seberat 50 gram yang dimasukan dalam tempat bedak powder warna coklat. HP Nokia 130 warna putih dan dua kartu sim card, jaket kulit ‘Wilson’ warna hitam’, sepeda motor Suzuki warna merah-putih Nopol R 4910 DP dan STNK atas nama Ida Lela Arifin warga Desa Sumingkir, Jeruk Legi, Cilacap.     

Menurutnya, tersangka Nurohman ditangkap pihak BNNP di depan RSUD Kardinah, tanggal 3 Juli 2016 saat akan transaksi dengan calon pembeli. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Berkas sudah lengkap, bahkan kami sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Todo B Silalahi SH sebagai JPUnya, tinggal kirim ke PN untuk disidangkan,” pungkasnya.