Jika Melanggar, Anggota Panwascam Bakal Dipecat
-Laporan Takwo Heriyanto
Rabu, 20/07/2016, 06:58:55 WIB

Ketua Panwas Kabupaten Brebes melantik 51 anggota Panwascam untuk Pilkada Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Sebanyak 51 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terpilih se Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang akan dipersiapkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes, dilantik di Pendopo Kabupaten Brebes, Rabu 20 Juli 2016.

Pelantikan anggota Panwascam yang dilakukan oleh Ketua Panwas Kabupaten Brebes ini, disaksikan Bupati Brebes Hj. Idza Piriyanti SE dan sejumlah pengurus partai politik (parpol) yang ada.

Dalam pelantikan anggota Panwascam untuk 17 kecamatan itu, juga dilakukan penandatangan pakta integritas oleh seluruh anggota panwascam, agar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Ketua Panwas Kabupaten Brebes, Kuntoro Tayubi mengatakan,  pihaknya mengaku tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas berupa pemecatan kepada seluruh anggota panwascam yang menggelar pertemuan secara khusus dengan tim sukses, maupun dengan para calon bupati maupun wakil bupati.

“Ini sesuai dengan anjuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyebutkan, jika seluruh panitia pengawas pemilihan bupati Brebes harus bisa mengambil tindakan tegas, apabila ada bukti pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Brebes yang akan digelar 15 Februari 2017 mendatang,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Muamar Riza Pahlevi telah melantik seluruh anggota PPK dan PPS. Dalam pelantikan tersebut, Riza juga mewanti-wanti agar lembaga penyelenggara pemilu yang ada dibawahnya itu untu tidak main mata dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk dengan para tim suksesnya.

Sementara, Bupati Brebes Idza Priyanti, meminta kepada seluruh anggota panwascam agar mensukseskan Pilkada Brebes yang damai aman dan lancer, dengan bekerja secara profesionalisme dan jujur.

”Panwascam ini sebagai ujung tombak pengawasan penyelenggaraan pemilihan pada tingkat Kecamatan, sehingga diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan serta aturan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.