![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017, untuk wilayah selatan di Hotel Angraeni Bumiayu, Rabu 20 Juli 2016.
PPS yang akan bertugas untuk melaksanakan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017 di tingkat desa yang dilantik tersebut meliputi lima kecamatan. Yakni, Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan dan Bantarkwung.
"Tiap desa PPS terdiri dari tiga orang yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati serta tahapannya," kata WakilKetua KPUD Bidang Hukum Penyelenggaran dan Pencalonan, H Maskuri di sela-sela acara.
Pada sambutan pengarahannya kepada PPS yang baru dilantik, diingatkan bahwa tugas PPS sesuai peraturan yang terbaru tidak lagi berwenang untuk melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Kewenangan rekapitulasi ada di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
"Aturan sekarang PPS tidak berwenang melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara," ujar Maskuri.
Selanjtunya PPS yang baru dilantik diminta untuk melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan tugas dan kewenangannya. PPS juga diminta untuk memahami aturan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati.
"Bekerjalan secara profesional dengan memahami aturan dan menrepkannya dengan baik," tandas Maskuri.
Acara Pengambilan sumpah dan pelantikan PPS bejalan lancar dengan disaksikan oleh para Camat di wilayah selatan, para Kepala Desa dan unsur Muspika.