![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Adanya peraturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, yang menerapkan denda bagi ibu hamil yang melahirkan anaknya di dukun bayi sebesar Rp 500 ribu disorot elemen masyarakat.
Pasalnya, tidak semua ibu hamil yang melahirkan anaknya di dukun bayi, adalah kategori orang miskin atau tidak mampu. Disisi lain, tidak sedikit ibu yang akan melahirkan, tempat tinggalnya cukup jauh dengan Pusksesmas juga rumah sakit sebagai tempat untuk melahirkan anaknya.
Apalagi tidak sedkit pula kasus ibu yang akan melahirkan dalam kondisi darurat. Dalam artian, sudah tidak mungkin untuk dibawa ke puskesmas atau rumah sakit. Sebab, sudah terburu anak yang ada dalam kandungan seorang ibu ternyata lahir di tempat tinggalnya, sehingga dukun bayi yang masih banyak dijumpai di daerah-daerahpun masih banyak dibutuhkan.
"Kebijakan denda Rp 500 ribu bagi ibu hamil yang melahirkan anaknya di dukun bayi ini, sebenarnya sudah ada aturan mengikatnya ya," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Tri Murdiningsih, Selasa 19 Juli 2016.
Hal itu, kata Tri, bahwa di Kabupaten Brebes untuk kasus kematian ibu melahirkan paling tinggi di Jawa Tengah. Dengan demikian, untuk meminimalisir kasus kematian ibu melahirkan ini harus bisa dilakukan.
"Tapi, kalau ternyata dalam kondisi darurat, bagi mereka yang melahirkan tidak kesampaian ke puskesmas karena terburu bayinya lahir, kemudian kategori orang yang benar-benar miskin atau tidak mampu, ya mohon jangan di denda lah," pungkasnya.