Kejari Buru Dua Terpidana DPO Kasus Jalingkut
JAY-Riyanto Jayeng
Senin, 03/05/2010, 16:47:00 WIB

Selebaran kedua DPO terpidana kasus Jalingkut sudah dipasang di kejaksaan dan kepolisian. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Haryono SH, Senin 03 Mei 2010 menyatakan Kejari masih memburu dua terpidana kasus korupsi pengadaan tanah proyek Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya yakni Asikin (58) warga Jalan Pati RT 002 RW V Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, dan Ir Harun Alrasyid (68) warga Jalan Imam Bonjol RT 005 RW 003 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Kedua warga Kota Tegal itu dinyatakan menjadi buronan sejak masuk DPO 15 Agustus 2005 lalu.

“Hingga kini kami masih memburu keberadaan mereka. Kami berharap kepada pihak manapun yang mengetahui keberadaan mereka berdua, agar dapat melaporkannya ke Kejari Tegal. Jika mereka berdua atau salah satunya sudah dapat kami tangkap, pasti harus menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Haryono.

Lebih jauh dikatakan, sejak keduanya ditetapkan masuk DPO, Kejari sudah melakukan pencarian namun keduanya belum dapat ditemukan. Dikatakan, surat ketetapan DPO itu sudah dilayangkan ke Polresta Tegal sejak 27 Pebruari 2009.

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat Polresta Tegal perihal bantuan pencarian/penangkapan terpidana tindak pidana korupsi. Surat itu dilayangkan 27 Pebruari 2009. Sementara, yang menguatkan keduanya harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun adalah putusan Mahkamah Agung No 979 K/Pid/ 2007 tertanggal 1 Oktober 2007,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Merah Putih Markas Kota Tegal, Dadi Bani Asmoro menyatakan, apabila Kejari maupun aparat Polresta tidak mampu menjalani perburuan terhadap kedua terpidana DPO itu, maka pihaknya bersedia diajak kerjasama dalam pencarian keberadaan tersangka.

“Hukum hjarus ditegakan. Kalau memang Kejari maupun Polresta kesulitan dalam pencarian keberadaan kedua terpidana DPO, selaku komponen masyarakat kami siap membantu aparat untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana,” tandas Dadi.