![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Meski mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp 11 milyar lebih dari APBD, Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) supaya tetap melakukan tindakan, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati (Cabup) incumbent pada Pilkada Brebes 15 Februari 2017 mendatang.
Demikian ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) RI, Muhammad saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, menggelar sosialisasi tatap muka kepada stakeholders dan masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2017, di convention hall Hotel Dedy Jaya Brebes, Kamis 23 Juni 2016.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Banwaslu RI, Muhammad, Ketua Banwaslu Jawa Tengah, Abhan, anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro dan Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Brebes mengatakan semoga Panwaslih Brebes bisa melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dalam pengawasan terhadap Pilkada Brebes, yang akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang.
"Saya juga berharap setelah tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, bisa memantau pelanggaran-pelanggaran, yang mungkin terjadi dan dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati," ucapnya.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad meminta kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Brebes, agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes untuk benar-benar diawasi.
"Kalaupun Panwas Brebes sudah difasilitasi oleh Pemkab Brebes, seperti mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp 11 milyar lebih dari APBD setempat, supaya tetap melakukan tindakan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati incumbent nantinya," tegas Muhammad.
Namun demikian, jika masyarakat melihat ada anggota dari Panwas yang melakukan pertemuan dengan salah satu tim sukses dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, untuk segera melaporkan kepada Bawaslu.
"Bila perlu nanti difoto, biar nanti kami berhentikan dari jabatan anggota panwasnya (dipecat-red). Itu karena jelas sudah menyalahi aturan yang ada," terangnya.
Ketua Banwaslu Provinsi Jawa Tengah, Abhan mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Pemkab Brebes yang memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp 11 milyar kepada Panwaslih Brebes.
"Apalagi bantuan dana yang diusulkan untuk kegiatan sosialisasi dan pengawasan terhadap Pilkada Brebes ini, nilainya hampir 100% dari anggaran yang diusulkan. Akan tetapi, diharapkan kepada Panwaslih Brebes supaya tegas dalam bekerja ketika terdapat pelanggaran pada Pilkada Brebes nanti," tandasnya.
Sementara Anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro mengatakan, pihaknya juga meminta kepada semua jajaran Panwaslih Brebes, untuk tidak menutup mata ketika memang ada pelanggaran pada pelaksanaan pesta demokrasi rakyat nanti.
Pada bagian lain, wakil rakyat dari dapil IX Jawa Tengah, mengatakan adanya silang pendapat pemahaman makna dipilih demokratis. Menurutnya, pengertian hal itu banyak memiliki makna.
Diantaranya, lanjut dia, seperti yang tedapat dalam UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah dimana diamanatkan sebagai Pilkada langsung. Kemudian, juga yang ada dalam UU 22/2014, dimana dimaknakan sebagai Pilkada tidak langsung. Selanjutnya, dalam Perpu no 1/2014 disebutkan sebagai Pilkada langsung.
Selain itu, dalam penetapan Perpu 1/2014 menjadi UU 1/2015, yang memperkuat amanat Pilkada tidak langsung. Bahkan, dalam UU no 8/2015, juga disebutkan Pilkada langsung.
Dalam kesempatan yang diakhiri dengan acara buka puasa bersama itu, juga terdapat dialog atau tanya jawab seputar pilkada. Adapun sebagai narasumber, yakni Ketua Banwaslu Pusat dan anggota Komisi II DPR RI serta Ketua Banwaslu Jawa Tengah. Sedangkan sebagai moderator dari staf ahli Banwaslu Jawa Tengah.