Bulan Puasa Kok Judi, Akibatnya Lebaran di Bui
JOHA-Laporan Johari
Senin, 20/06/2016, 05:44:14 WIB

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Aris Munandar

PanturaNews (Tegal) - Disaat orang-orang berlomba beribadah di bulan suci Ramadhan, namun M Fauzi (53) warga Jalan Flamboyan, Nurokhim (36) warga Jalan Kemuning dan Ahmad Soleh (30) warga Jalan Kemuning, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, malah bersama-masa berbuat dosa dengan berjudi kartu remi. Akibatnya, mereka harus berurusan dengan polisi, Selasa 14 Juni 2016 lalu.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Munandar SH MH mengatakan, selama bulan suci Ramadhan, Polres Tegal Kota menggelar Operasi Ramadania. Operasi digelar selama bulan ramadhan dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat ).

“Selama bulan ramadhan kami gencar menggelar operasi Ramadania dengan sasaran penyakit masyarakat atau Pekat,” kata Kasat Rskrim, Senin 20 Juni 2016.

Penangkapan ketiga pelaku perjudian itu berkat informasi dari masyakat yang merasa risih, karena di bulan suci ramadhan malah ada orang berjudi di sebuah kontarakan di Jalan Flamboyan RT 03/03, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

“Berkat laporan dari masyarakat, anggota Reskrim langsung meluncur ke TKP, dan berhasil mengamankan tiga orang yang sedang berjudi kartu remi,” imbuhnya.

Selain mengamankan tiga orang, petugas reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 873 ribu. Ketiga pelaku akan dijerat pasal 303 tentang perjudian. Akibat perbuatannya, ketiga orang ini tepaksa tidak bisa lebaran di rumah bareng keluarga, namun bareng tahanan lain di ruang tahanan Polres Tegal Kota.