Gadis 16 Tahun Dihamili Pemuda Pengangguran
JOHA-Laporan Johari
Senin, 20/06/2016, 05:40:51 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Randiarno (22) warga Jalan Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, Kota Tegal, sejak 12 Juni 2016 meringkuk di ruang tahanan Polres Tegal Kota. Dia dilaporkan oleh TT (16) warga Kabupaten Kendal, karena telah menghamili namun tidak mau bertanggungjawab.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Munandar SH,MH membenarkan kasus itu. Menurut Aris, kejadiaanya sudah lama, tapi korban baru lapor setelah mengetahui dirinya hamil sekitar lima bulan.

“Korban lapor setelah tahu dirinya hamil, namun pelaku tidak mau tangung jawab,” kata Kasat Reskrim, Senin 20 Juni 2016.

Dijelaskan, pelaku dan korban kenalan melalui media social facebook (Fb). Meski tempat tingal keduanya berjauhan, namun berkat bujuk rayunya, korban bersedia menemui pelaku di sebuah ruko di Jalan Cipelem, Kota Tegal.

Di ruko itu, kedua pasangan yang baru kenal ini bermesraan. Selanjutnya, dengan berboncengan motor, korban diajak muter-muter Kota Tegal. Karena hari sudah larut malam, korban minta diantarkan pulang namun oleh pelaku malah dibawa ke sebuah hotel di Margadana. Maka apapun yang terjadi terjadilah.

“Akibat berhubungan intim di hotel, korban yang masih dibawah umur itu hamil, dengan diantar keluarga korban lapor ke Polres,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Riandiarno kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tegal Kota, dan diancam pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak.