Tuntut Kesejahteraan, Puluhan Buruh Unjuk Rasa
JAY-Riyanto Jayeng
Sabtu, 01/05/2010, 11:47:00 WIB

Memperingati Hari Buruh, puluhan buruh yang tergabung dalam Komite Persiapan Federasi Jaringan Kerja Buruh (KP-F Jarikebu) menggelar aksi demo di halaman DPRD Kota Tegal. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Puluhan buruh Kota Tegal, Jawa Tengah, dibawah bendera Komite Persiapan Federasi Jaringan Kerja Buruh (KP-F Jarikebu) bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) dan KAMMI Cabang Tegal menggelar unjukrasa di depan kantor DPRD Jalan Pemuda Kota Tegal, Sabtu 01 Mei 2010 sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi demo buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh se-Dunia yang mendapat kawalan puluhan petugas Polresta itu, menuntut agar Pemerintah Kota Tegal lebih perhatian terhadap nasib buruh.

Kordinator KP F-Jarikebu Kota Tegal, Slamet Hidayat dalam orasinya mengatakan, posisi kaum buruh di Indonesia sangat mengenaskan. Keberadaan buruh yang notabene menjadi motor penggerak dari beroperasinya sebuah perusahaan, masih tetap hidup dalam status sosial yang sangat parah. Menurutnya, pemerintah harus lebih memperhatikan nasib buruh, karena departemen maupun lembaga pemerintah yang menaungi ketenagakerjaan, tidak maksimal dalam memberikan perlindungan maupun pengawasan soal perburuhan.

“Salah satu kelalaian pemerintah terhadap buruh adalah dengan tidak memberikan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua secara menyeluruh. Kalaupun sebuah perusahaan memberikan jamsostek, itu hanya menyentuh kalangan pekerja di tataran staf. Sementara, melihat kenyataan yang seperti itu pemerintah melalui departemen dan dinas yang menaunginya seperti tak mengacuhkan. Salah satu bukti kongkrit yang bisa dilakukan pemerintah demi kepeduliannya terhadap kaum buruh adalah harus melakukan penghapusan sistim kerja kontrak dan outsorcing,” ujar Slamet.

Lebih jauh Slamet mengatakan, atas nama koalisi rakyat anti penindasan mendesak kepada pemerintah Kota Tegal untuk bertindak tegas dalam menyikapi kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Menurutnya, sudah ada 4 kasus perburuhan yang penyelesaiannya justru memojokkan kaum buruh. Keempat kasus itu antara lain, kasus buruh pabrik sabun Selendang Mas, kasus buruh Pacifik Mall, kasus buruh perusahaan obat nyamuk dan kasus buruh perusahaan shuttlecook.

“Kami beri kesempatan kepada Walikota Tegal selama setahun untuk mengangkat semua pengangguran. Selama ini Dinas Tenaga Kerja tidak mampu menjadi tempat bernaung bagi buruh. Kami minta Pemkot Tegal mengakaji kembali sistim pengupahan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan kebutuhan dasar hidup manusia. Menghapus sistim kerja kontrak dan outsorcing di semua perusahaan, membuat perda khusus yang mengatur ketenagaakerjaan, melarang segala tindakan yang diduga akan memberangus serikat buruh, memberikan proteksi serta fasilitasi para pekerja home industri dalam menghadapi AFTA-CAFTA,” ungkap Slamet.

Slamet menambahkan, tidak adanya perjanjian kerja bersama antara pihak perusahaan dan pekerja semakin tertindas. Hal itu disebabkan karena ketidak tahun buruh terhadap kebijakan pengusaha yang ternyata justru mengikat kemerdekaan buruh. Dikatakan, perjanjian AFTA dan CAFTA yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia menyiratkan ancaman bagi dunia industri tanah air. Sebab, dengan tarif bea masuk sebesar 0 persen berakibat membanjirnya produk asing ke tanah air yang lambat laun akan mematikan produk dalam negeri.