Calon Independent Harus Kantongi 97.052 Dukungan
-Laporan Takwo Heriyanto
Kamis, 02/06/2016, 07:42:49 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Calon bupati dari jalur independent harus memenuhi beberapa kriteria atau persyaratan khusus. Salah satunya harus mengantongi 97.052 dukungan yang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dukungan dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi pada sosialisasi persyaratan bagi kandidat bakal calon bupati yang ingin mendaftarkan diri lewat jalur independent, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2017 mendatang.

Sosialisasi yang dihadiri oleh para tokoh pemuda, masyarakat, agama, dan relawan yang mengaku mewakili dari unsur kandidat calon bupati independent ini, berlangsung di Hotel Anggraeni Jatibarang, Kabupaten Brebes, Kamis 02 Juni 2016.

“Tahapan sosialisasi yang sebelumnya dilakukan rapat pleno terlebih dahulu, dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan Pilkada yang sudah tersusun agendanya,” kata Muamar Riza Pahlevi.

Menurut dia, untuk kandidat yang akan maju sebagai calon bupati perseorangan, harus memenuhi beberapa kriteria atau persyaratan khusus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Yang pertama adalah bakal calon bupati independent harus mengantongi 97.052 dukungan yang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)," terang Riza.

Adapun, lanjut Riza, dukungan yang dimaksud dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dan menyertakan surat bermaterai di tingkat kelurahan. Kemudian, yang kedua, KTP yang dikumpulkan oleh bakal calon independen, harus tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Brebes.

"Bukti persyaratan dukungan KTP bagi bakal calon independen yang akan maju dalam pilkada Brebes 2017 nanti, harus diserahkan pada 7 sampai 10 Agustus 2016 mendatang. Tapi jika pada tanggal tersebut tidak bisa mengumpulkan dukungan sesuai syarat, maka bakal calon independen tidak diperbolehkan mendaftar sebagai calon bupati," jelasnya.

Meski begitu, jika bakal calon independen berhasil mengumpulkan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual di lapangan.

"Setelah kami menerima bukti dukungan dari bakal calon independen itu, kami akan datangi satu-satu rumah yang menyerahkan KTP dukungan untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan," tuturnya.

Riza menjelaskan, saat dilakukan verifikasi faktual di lapangan oleh tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), jika menemukan tidak adanya ketidakcocokan data atau orang yang KTP nya dikumpulkan, namun ternyata tidak mendukung bakal calon independen tersebut, maka KPU akan mencoret di daftar nama dukunganya.

"Tim PPK akan melakukan verifikasi faktual di lapangan, kalau ada yang tidak sesuai namanya akan dicoret dan otomatis mengurangi dukungan dari bakal calon independen itu," tandasnya.