![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) – Akibat terbitnya Peraturan Walikota (Perwalkot) Nomor 5 pasal 3 ayat 2 tahun 2010, tentang PNS fungsional guru tidak diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP), guru merasa tidak dianggap oleh Pemkot Tegal, Jawa Tengah. Demikian dikatakan guru SMP Negeri 17, Sarbini usai menemui Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali ZA SE, Jumat 30 April 2010.
Menurutnya, dalam TPP guru tidak ada anggaran dobel. Karena, tunjangan yang diterima tiga bulan sekali itu, merupakan tunjangan profesi. Dan itu sudah melekat dalam tubuh guru maupun dosen. “Teman-teman tidak ingin ada tebang pilih antar PNS. Untuk itu, kami tetap berhak mendapatkan TPP,” ujar Sarbini.
Untuk itu, pihaknya tetap ngotot jika sampai TPP guru dihilangkan dan tidak ada solusi, maka seluruh guru yang ada di Kota Tegal akan turun ke jalan. “Dalam UU Nomor 14 tahun 2005, tentang guru yang berhak mendapatkan gaji pokok serta penghasilan lain, termasuk tunjangan profesi. Jadi, kami kuat untuk beralasan, namun jika mentok tidak ada hasil, kami akan demo,” ancamnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PGRI Kota Tegal, Abdul Mukti mengaku bangga setelah bertahun-tahun mendapatkan tunjangan dari APBD sebesar Rp 197 ribu perbulan, dan dari APBN Rp 250 ribu. Namun setelah munculnya Perwalkot 2010, tunjangan tersebut dihilangkan.
“Kami menyesal setelah turunnya Perwalkot baru itu. Diharapkan, rakor yang direncanakan besok (Sabtu-Red) oleh Walikota, semoga menuai hasil yang menggembirakan,” pintanya.
Terpisah, Wakil Walikota, H Habib Ali ZA,SE menyatakan, aspirasi dari perwakilan 10 Kepala Sekolah itu, akan dikemas untuk pembahasan rakor Sabtu 01 April 2010. Menurutnya, saat ini dia belum bisa mengatakan hasil yang pasti. “Untuk lebih tahunya, besok saja, sebab aspirasi ini kami sampaikan dulu kepada Walikota,” ucapnya.