Kemenhub Larang Truk Beroperasi Pada H-5 Lebaran
-Laporan Takwo Heriyanto
Selasa, 31/05/2016, 07:57:02 WIB

Rakor lintas batas persiapan Oprasi Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2016 di Grand Dian Hotel Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara, Pudji Hartanto menegaskan bahwa pihaknya melarang atau membatasi truk/mobil barang lebih dari dua sumbu, beroprasi pada dari H-5 sampai H+3 Idul Fitri 2016 mendatang.

"Kecuali untuk mobil barang yang berkaitan dengan bahan pokok, pos, dan barang-barang ekspor impor ke pelabuhan," kata Pudji Hartanto saat pemaparan Rapat Koordinasi (Rakor)Lintas Batas jelang Ramadhan dan Lebaran 2016, di Convention Hall Grand Dian Hotel Brebes, Jawa Tengah, Selasa 31 Mei 2016.

Menurutnya, pengumuman pelarangan beroperasinya angkutan barang menjelang Lebaran ini, sudah tertuang dalam siaran pers Kemenhub yang ditandatangani Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana.

"Memberlakukan pelarangan/pembatasan operasi mobil barang lebih dari 2 sumbu yaitu pada (H-5 s/d H-1) dan (H+2 s/d H+3) kecuali pada (H s/d H+1) dapat/boleh operasi," demikian isi siaran pers tersebut.

Peraturan lainnya yakni menutup jembatan timbang untuk dijadikan tempat istirahat bagi pemudik pada H-7 sampai H+7. Kemenhub bersama Kemenkes juga akan melakukan inspeksi angkutan umum termasuk ke pengemudi.

Untuk transportasi kereta api, lanjut dia, Kemenhub menyediakan mudik gratis motor dengan kereta api. Sedangkan transportasi udara, Kemenhub akan melakukan publikasi melalui Notam apabila terjadi perpanjangan atau perubahan sementara jam operasi bandara terkait dengan jadwal penerbangan dan menginstruksikan kepada petugas bandara agar lebih proaktif sesuai PM nomor 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sementara untuk transportasi laut yakni Kemenhub mengoptimalkan pengoperasian kapal perintis untuk mendukung angkutan Lebaran dan menginformasikan penjualan tiket lebih awal dan pengawasan intensif terhadap jumlah tiket agar tidak melebihi kapasitas.