Subekhi: Kami akan Kawal Penyidikan di Bareskrim
joh-Laporan SL Gaharu & Johari
Kamis, 26/05/2016, 01:41:01 WIB

Subekhi (duduk, tengah) didampingi Yudha dan Andi saat jumpa pers soal kemenangan praperadilan (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal)- Dengan dikabulkanya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas pelaporan dugaan pemalsuan Surat Pajak Tahunan (SPT), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen persyaratan saat pencalonan Hj Siti Masitha Soeparno sebagai Calon Walikota Tegal pada 2013 lalu, merupakan cahaya keadilan.

Demikian dikatakan mantan Ketua HMI Cabang Tegal, Subekhi Parwirodijoyo yang dalam Pra Peradilan terhadap penerbitan SP3 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai Penggugat dan Pelapor, pada jumpa pers di teras gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 25 Mei 2016 pukul 15.30 WIB.

Dalam jumpa pers itu, Subekhi Parwirodijoyo didampingi Yudha Firmansyah, Andi Fadli, Miftachudin, Wahyu Hidayat, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tegal, dan para aktivis LSM. Saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, dua obor dinyalakan sebagai beground.

“Dua obor itu sebagai lambang bahwa keadilan masih menyala, dan akan terus menyala menerangi perjuangan kami,” ujar Miftachudin.

Menurut Subekhi, kemenanganya dalam Praperadilan Nomor 34/PID/ PRAP/2016/ PN.Jkt.Sel, merupakan titik terang dan masih adanya keadilan. Keputusan PN Jakarta Selatan yang memutuskan SP3 yang dikeluarkan Bareskrim Polri tidak sah, adalah suatu keadilan.

“Kami sangat apresiatif terhadap putusan majelis Hakim dalam perkara ini. Untuk selanjutnya saya dan kawan-kawan akan terus mengawal proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polri,” kata Subekhi.

Dijelaskan Subekhi, dalam 7 kali sidang dengan hakim tunggal, Sapawi, diputuskan bahwa SP3 yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri dinyatakan tidak sah, karena dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan. Dengan hakim menyatakan tidak sah maka secara otomatis, Kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan terhadap terlapor, yaitu Walikota Tegal, Hj Siti Masitha Soeparno.

“Kesimpulan kami atas fakta yang terungkap di persidangan, dengan tinjauan yuridis yang dapat terbukti merupakan suatu fakta,” ungkapnya.

Fakta-fakta tersebut, lanjut Subekhi, bahwa alasan termohon yang dituangkan dalam SP3 tidak berkesesuaian, karena pada konsideran menimbang dinyatakan tidak cukup bukti, sedangkan pada dictum ketetapan dinyatakan bahwa telah daluwarsa. Seharusnya penyidik memperhatikan pasal 76 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.

Berdasarkan laporan polisi, pasal yang dipersangkakan kepada Terlapor Hj Siti Masitha Soeparno adalah pasal 263 KUHP, dan pasal 264 KUHP yang merupakan pidana umum, bukan tindak pidana yang diarahkan ke dalam rezim Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sedangkan alasan penyidik yang menyatakan tidak cukup bukti, perlu dijelaskan secara akuntabel dan transparan, karena beberapa dokumen sebagai bukti telah kami serahkan kepada penyidik di Bareskrim,” tutur Subekhi.

Lebih lanjut dipaparkan, tentang alasan penyidik yang menyatakan telah daluwarsa dianggap tidak memperhatikan ketentuan dalam pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP, dimana daluwarsa penuntutan perkara adalah 12 tahun.

“Termohon tidak menjelaskan daluwarsa menurut peraturan perundang-undangan yang mana,” jelas Subekhi.

Untuk langkah-langkah yang akan diambil Subekhi sebagai pelapor dugaan pemalsuan Surat Pajak Tahunan (SPT), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam dokumen persyaratan saat Hj Siti Masitha Soeparno sebagai Calon Walikota Tegal pada 2013, tetap membangun semangat untuk terus mengadakan perlawanan. Dia bersama para aktivis mahasiswa dan LSM, akan terus mengawal proses hukum di Bareskrim.

“Kami juga sudah meminta kepada PN Jakarta Selatan, agar hasil keputusan hakim ditembuskan ke Bareskrim. Yang jelas saya dan kawan-kawan akan mengawal penyidikan di Bareskrim hingga tuntas,” tandas Subekhi.

Diberitakan sebelumnya, Penyidikan Polisi terhadap Walikota Tegal, Hj Siti Masitha Suparno atas dugaan pemalsuan Surat Pajak Tahunan (SPT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam dokumen persyaratan saat pencalonannya sebagai Calon Walikota Tegal pada 2013 lalu harus tetap dilanjutkan.

Pasalnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan kasus pemalsuan dokumen persyaratan saat pencalonannya sebagai Calon Walikota Tegal dinyatakan tidak sah.

Hal itu disampaikan Subekhi Parwirodijoyo selaku Penggugat dan Pelapor usai mengikuti jalannya sidang putusan Pra Peradilan terhadap penerbitan SP3 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 23 Mei 2016.