935 PNS Brebes Dialihkan ke Provinsi dan Kementrian
-Laporan Takwo Heriyanto
Selasa, 24/05/2016, 07:11:46 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyebutkan lebih kurang ada 935 PNS yang dialihkan ke Provinsi atau ke Kementerian pada tahun 2016.

"Pengalihan ini semata-mata untuk mewujudkan program birokrasi yang efektif, guna menciptakan birokrasi yang berkualitas di semua lini. Sehingga dilakukan pengalihan PNS kepada wilayah-wilayah yang lebih membutuhkan," kata Kepala BKD Kabupaten Brebes, Hj Lutfiyatul Latifah, saat sosialisasi penataan PNS di lingkungan Pemkab Brebes, di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Brebes, Selasa 24 Mei 2016.

Menurut dia, melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah melakukan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11) di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah.

Hal itu terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014.

Atas dasar itu, BKN menindaklanjuti dengan mempersiapkan pengalihan sejumlah bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang Pengawas Ketenagakerjaan.

Kemendikbud dalam bidang Pendidikan Menengah (Guru SMA/SMK). BKKBN dalam bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB. Kementerian Kehutanan dalam bidang Rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan.

Selanjutnya Kementerian Perhubungan dalam bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B yang meliputi jabatan Pengelola Terminal Tipe A, Tipe B, dan Pengelola Jembatan Timbang. Kementerian ESDM dalam bidang Metrologi Legal (Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan) yang meliputi jabatan Inspektur Tambang & Pejabat Pengawas Pertambangan. Kementerian Kelautan & Perikanan dalam bidang Penyuluhan Perikanan Nasional yang meliputi jabatan Penyuluh Perikanan. Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum.

Semenatara, materi sosialisasi disampaikan Suratini SSos dan Wardiyana SH dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Dia menyampaikan, Pemerintah pusat melalui BKN memiliki peran dalam penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (pasal 14).

Sebagai langkah persiapan pengalihan PNS, BKN meminta kepada setiap Kementerian/Lembaga yang berstatus sebagai instansi pembina jabatan fungsional dari PNS yang dialihkan untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yang dialihkan paling lambat 31 Maret 2016 sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang.

BKN telah meminta Kementerian/Lembaga memperhatikan susbtansi Perka BKN tersebut yang nantinya akan mengatur tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan. PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan. 

Untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan, pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016, pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017.

“Sedangkan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober sampai Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan,” pungkasnya.