![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Bupati Brebes, Jawa Tengah, Hj Idza Priyanti SE melalui Sekda Brebes, Emastoni Ezam SH MH menyampaikan bahwa persoalan mutasi atau perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada aturannya, sehingga tidak semua permintaan PNS untuk pindah dipenuhi.
"Tetapi ini tentu harus melalui prosedur dan bahan pertimbangan tertentu sehingga membutuhkan waktu untuk meloloskan atau menerima pegawai dari institusi lain, baik di lingkungan Pemkab Brebes maupun dari luar daerah," ujar Emastoni, saat membuka sosialisasi penataan PNS dilingkungan Pemkab Brebes, di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Brebes, Selasa 24 Mei 2016.
Dia menyadari, bahwa ada seorang PNS suatu ketika yang ingin dimutasi karena berbagai alasan. Ada yang beralasan karena keinginan mendekatkan diri dengan keluarga, karena kepentingan dinas dan juga akibat kebosanan dalam suatu instansi tertentu.
“Bisa jadi PNS minta pindah karena bosan dengan pimpinannya atau takut suaminya kawin lagi karena kerjanya berjauhan,” seloroh Emastoni yang disambut tawa hadirin.
Menurut Emastoni, kedatangan pegawai baru juga perlu diwaspadai karena barangkali pegawai tersebut hanya afkiran atau tidak berguna sama sekali di instansi pertamanya. Atau juga karena kasus-kasus tertentu sehinga perlu pertimbangan khusus.
“Buat apa menerima pegawai yang bermasalah, dan sangat eman-eman kalau tenaga ahli kita harus pindah ke luar daerah,” terangnya.
Karena aturan tertentu, lanjutnya, saat ini ada penataan pegawai di lingkungan Pemkab dan Pemkot seluruh Indonesia yang wajib dialihkan ke Provinsi atau ke Pemerintah Pusat. Segala persyaratan dan prosedur harus ditempuh oleh masing masing PNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Nah pada hari ini, silahkan bertanya langsung pada BKN Kantor Regional I Yogyakarta dengan sejelas-jelasnya, yang hadir langsung pada kesempatan ini,” tandas Emastoni dihadapan 100 orang peserta.