Soal Ijin, PT ADM Diberi Batas Waktu Dua Bulan
JAY-Riyanto Jayeng
Rabu, 28/04/2010, 16:12:00 WIB

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tegal, Jawa Tengah, Sugeng Suwaryo S.Sos.

PanturaNews (Tegal) - Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tegal, Jawa Tengah, Sugeng Suwaryo S.Sos menegaskan, pabrik tepung ikan PT Adhinusa Dian Manggalindo (ADM) Jalan Bali, Kelurahan Mintaragen akan ditolak perpanjangan ijin gangguannya (HO), apabila dalam batas waktu 2 bulan tidak dapat memenuhi hasil keputusan rapat koordinasi yang digelar di kantor KLH pada Rabu 7 April 2010.

Demikian dijelaskan Sugeng kepada rombongan Komisi III DPRD Kota Tegal saat berkunjung ke kantornya, Rabu 28 April 2010. “Kami sudah pernah menggelar rapat koordinasi dengan semua komponen yang berkompeten. Dan dalam rapat itu telah menghasilkan berbagai keputusan yang harus dijalani oleh PT ADM. Jika PT ADM tidak memnuhi ketentuan sepanjang 2 bulan sejak digelar rapat koordinasi, maka dengan sendirinya perpanjangan ijin HO-nya tidak akan dikeluarkan,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, dalam rapat koordinasi tentang penyelesaian kasus pencemaran lingkungan dari pabrik tepung ikan PT ADM yang diikuti Dinas Kesehatan, BPPT, Satpol PP, UMKM Perindag, Kasat Reskrim Polresta Tegal, Kecamatan Tegal Timur, Kelurahan Mintaragen, Ketua RT 15 Kelurahan Mintaragen dan PT ADM tersebut, diperoleh 7 ketentuan yang telah disepakati.

Dikatakan, pada butir ke-7 dari ketentuan itu ditegaskan, jika dalam jangka waktu 2 bulan sejak dilaksanakannya rapat koordinasi PT ADM tidak dapat memenuhi semua ketentuan yang dibuat, maka KLH menyarankan kepada BPPT untuk tidak mengeluarkan perpanjangan ijin HO.

Lebih jauh dijelaskan, 6 butir ketentuan yang harus dipenuhi pihak PT ADM antara lain, wajib melakukan pengolahan terhadap air limbah dari produksi dengan mengoperasikan IPAL secara optimal, wajib melakukan pemantauan kwalitas air limbah setiap 6 bulan sekali, menambah tempat penyimpanan bahan baku untuk menghindari adanya penumpukan, mencatat identitas supplier bahan baku, harus memilki genset untuk kelancaran produksi dan lebih memperhatikan permasalahan sosial masyarakat di sekitar pabrik.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKB, Herry Budiman menyatakan, fakta dilapangan PT ADM tidak melakukan ketentuan pada butir pertama. Terbukti semua limbah tidak diproses menggunakan IPAL secara optimal. Karena limbah tersebut dibuang ke dasar kolam dermaga.

“Jika memang PT ADM ada niat untuk menepati ketentuan hasil rapat koordinasi itu, semestinya dimulai dari pengoptimalan unit IPAL. Pertanyaannya adalah apakah IPAL yang menurut KLH ada, sudah digunakan secara optimal? Atau memang PT ADM tidak memiliki unit IPAL? Sebab diketahui ada pembuangan limbah ke dasar kolam dermaga yang mencemari lingkungan sekitar,” tutur Herry.