![]() |
|
|

PanturaNews (Brebes) - Kepala Desa (Kades) Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Budi Karnomo alias Glemboh diduga menggelapkan dana desa sebesar ratusan juta rupiah yang diperuntukan bagi pembangunan desa maupun kesejahteraan masyarakat
setempat. Setelah kasusnya dilaporkan Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat ke kecamatan.
Keterangan yang dihimpun PanturaNews, Rabu 28 April 2010 siang menyebutkan, dana desa yang digelapkan Glemboh, diantaranya dana pemugaran rumah masyarakat miskin tahun anggaran 2009 sebanyak 10 unit masing-masing sebesar Rp 2.500.000.
Selain itu, tahun 2009 Glemboh juga diduga menggelapkan dana hasil penjualan tanah banda desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dengan nilai puluhan juta rupiah. Di tahun yang sama, dia diduga menggelapkan dana ADD pada tahap ketiga sebesar Rp 165.000.000.
Sementara di tahun 2010, dana yang diduga digelapkan yaitu dana beras miskin (raskin) selama bulan Pebruari dan Maret, sehingga masyarakat setempat tidak menerima raskin dari bulog. Kasus dugaan penggelapan dana lainnya yang dilakukan Kades Luwungbata ini, diantaranya menyalahgunakan wewenang dan melanggar janji yang sudah disepakati oleh BPD setempat, yakni telah mangatasnamakan sekdes untuk mendapatkan dana dari PT Adhi Karya Cabang Ciledug, Jawa Barat sebagai pengembang jalan tol Kanci-Pejagan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan para petani (fortage).
Glemboh juga belum melaksanakan pembangunan jalan desa akibat dampak dari pembangunan jalan tol Kanci-Pejagan. Padahal dana tersebut telah dikeluarkan oleh pihak pengembang tol Kanci-Pejagan, yakni dari PT SMR. Kemudian, kades juga telah menggunakan uang milik warganya sebesar Rp 12.000.000. Uang yang seharusnya digunakan untuk mengurus sertifikat tanah milik warganya yang bernama H. Nurhidayah, tapi malah dibawa kabur.
Sekretaris Desa (Sekdes) Luwungbata, Mas'udi ketika dikonfirmasi PanturaNews, Rabu 28 April 2010 di kantornya, mengatakan persoalan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana desa oleh Glemboh sudah ditangani langsung oleh BPD setempat. Selebihnya, persolaan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Tanjung.
"Kalau mau konfirmasi masalah itu, lebih baik ke Kecamatan Tanjung saja, karena semua laporan yang dibuat BPD sudah diserahkan langsung," ujar Mas’udi.
Sementara salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kades Luwungbata sudah dua bulan tidak pernah ngantor. Infomrasinya dia sudah mengundurkan diri dari jabatan kadesnya sejak 30 Maret 2010, setelah itu kabur dari rumah.
Warga lainnya juga menyayangkan dengan sikap kadesnya yang tidak mau bertanggung jawab dan transparan memberikan keterangan kepada warga maupun desa, terkait penggunaan dana desa yang diduga digelapkannya. Dia juga mengatakan kalau Kades Luwungbata, kini menjadi buronan warga desanya.
Plh Camat Tanjung, Supriyadi SSos ketika dikonfirmasi di kantornya membenarkan BPD Luwungbata telah melaporakan persoalan Kades Luwungbata. Pihaknya merasa kesulitan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait penyelewengan dana desa dari Kades Luwungbata, karena yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilannya. Namun demikian, kasus dugaan pengelapan dana desa yang dilakukan Glemboh, BPD Luwungbata akan melaporkannya ke Inpektorat dan Kejaksaan Negeri Brebes.
Supriyadi juga membenarkan kalau Kades Luwungbata telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 30 Maret 2010. Surat pengunduran dirinya itu, dibuat di atas materai dengan alasan alih profesi atau pekerjaan.