![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Setelah ditunggu hingga pukul 10.30 WIB, Walikota Tegal, Hj Siti Masitha tak kunjung datang, akhirnya rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperada) terpaksa ditunda, Jumat 13 Mei 2016. Sesuai jadwal undangan rapat dimulai pukul 09.00 WIB.
Ketua DPRD, H Edy Suripno, SH,MH mengatakan, rapat paripurna ditunda karena koordinasi ketidakhadiran Wali Kota disampaikan mendadak yakni pukul 10.30 WIB. Jika rapat dilanjutkan tentunya waktunya tidak cukup karena mendekati waktu salat Jumat.
"Saat di ruang transit, Plt Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sinta menyampaikan secara mendadak Wali Kota tidak bisa hadir. Padahal dalam rapat PU butuh waktu cukup lama, jika setiap fraksi memakan waktu 15 menit dengan 6 fraksi maka butuh waktu 1 jam setengah," katanya.
Menurutnya, setelah rapat dibuka sejumlah anggota DPRD mengajukan instrupsi meminta untuk diundur, karena penyampaian pandangan umum membutuhkan waktu yang lama, sehingga mengusulkan ditunda. Hal itu antara lain, disampaikan Ketua Fraksi Pantura, Abas Toya Bawasier, anggota Fraksi PKB Hery Budiman, anggota Fraksi Partai Golkar, Sidiono Ahmad, Ketua Fraksi PKS, Rachmat Rahardjo dan Ketua Fraksi PDIP, Sutari.
Bahkan, lanjut dia, Sisdiono Ahmad dalam kesempatan itu mengatakan, tentang keterlambatan Wali Kota dalam paripurna sudah terjadi sebanyak empat kali. Sementara, lurah, camat dan beberapa SKPD sudah hadir sejak pukul 8.45 WIB.
Sutari juga menyampaikan, terkait kerterlambatan Wali Kota harus menjadi catatan DPRD, agar tidak terulang kembali di dalam pelaksanaan paripurna-paripurna selanjutnya.
H Edy Suripno menambahkan, dalam kesempatan itu sejumlah anggota DPRD juga meminta pimpinan DPRD untuk memandatkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk mengklarifikasi, menyelidiki dan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan persoalaan dugaan kasus perzinahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD.