![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Jabatan Staf Ahli dalam roda pemerintahan, sesungguhnya merupakan jabatan yang sangat strategis. Sebab, merupakan “otak” atau “konsultan” kepala daerah di bidang tertentu atau istilah kerennya ‘Tim Kreator Pemerintah Daerah’.
Keberadaannya diharapkan dapat memberikan masukan dalam mengambil kebijakan yang tepat mengenai program pembangunan yang akan dijalankan sesuai dengan kekhususan bidangnya.
Dengan demikian, staf ahli itu bukan jabatan ‘buangan’. Tetapi staf ahli adalah orang-orang yang senior, berpengalaman dan memiliki track record baik, sehingga dianggap mampu menganalisis kebijakan yang akan diambil oleh pemda sebelum menjadi suatu kebijakan.
Hal itu disampaikan Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE sebagaimana disampaikan Sekda Brebes, H Emastoni Ezam SH MH saat membuka pertemuan Forum Silaturahim Staf Ahli Bupati/Wali Kota se-eks Karesidenan Pekalongan dan Banyumas, di Ruang Rapat Bupati Brebes, Kamis 12 Mei 2016.
Menurut dia, menjadi staf ahli di Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) sangat strategis dalam menentukan kebijakan yang diambil Bupati atau Walikota. Sebab, didalam melakukan kerja, seorang Bupati atau Walikota sangat membutuhkan pertimbangan dari staf ahlinya. Sehingga seorang staf ahli harus memiliki kapasitas yang memadai dalam upaya membantu Kepala Daerah menjalankan pekerjaannya.
“Sangat strategis, staf ahli dalam pelaksanaan tugas-tugas keseharian Kepala Daerah,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, staf ahli harus selalu memotivasi dirinya agar senantiasa menambah wawasannya, baik melalui literatur, internet, sosialisasi, maupun bintek dan diklat, sehingga betul-betul menjadi ahli di bidangnya.
Ahli-nya staf ahli juga dapat ditingkatkan dengan selalu mengikuti berbagai pertemuan, diskusi, pembahasan rancangan peraturan daerah atau peraturan bupati, dan sebagainya. “Yang penting jangan jadi ahli mbohongin,” ucapnya berseloroh.
Senada disampaikan Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Jawa Tengah, Taufik Hidayat SH MSi. Dia menjelaskan, kalau Staf Ahli Kepala Daerah merupakan suatu jabatan yang diamanatkan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Terbentuknya jabatan ini dilatarbelakangi terpilihnya kepala daerah yang berasal dari berbagai kalangan, sehingga tidak semua kepala daerah memiliki pengalaman di bidang pemerintahan.
“Untuk itu, dibutuhkan pendamping kepala daerah yang dapat memberikan saran pertimbangan terkait bidang politik, hukum, pemerintahan, perekonomian dan keuangan serta kependudukan dan sumber daya manusia,” kata Taufik.
Namun kenyataannya, imbuh Taufik, meskipun kebanyakan para staf ahli ini pegawai senior, ironisnya, tidak semua staf ahli kepala daerah adalah orang yang benar-benar ahli di bidangnya. Mereka berasal dari berbagai disiplin ilmu yang sering ‘tidak ketemu’ dengan jabatan ‘ahli’ nya tersebut.
Forum Staf Ahli, menjadi ajang saling sharing agar staf ahli dapat menjadi benar-benar ahli, baik dengan penambahan wawasan maupun motivasi-motivasi. “Kita bisa bertukar pikiran, pengalaman yang akhirnya akan memberi inspirasi para staf ahli untuk memberi masukan kepada para kepala daerahnya masing-masing melalui telaahan-telaahan, analisa yang jitu,” tegasnya.