Pelapor Istri Dihamili Oknum Dewan Mulai Diperiksa
JOHA-Laporan Johari
Rabu, 11/05/2016, 07:25:47 WIB

IS (membelakangi kamera) saat akan diperiksa di Unit PPA Polres Tegal Kota (Foto: Dok)

PanturaNews (Tegal) - Setelah tiga kali mendatangi Mapolres Tegal Kota, Jawa Tengah, akhirnya IS (57) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota, Rabu 11 Mei 2016.

Kedatangan IS ke Polres Tegal Kota, untuk melaporkan oknum anggota DPRD Kota Tegal, S yang diduga telah menghamili istri sahnya, R (38) yang kini kandunganya menginjak usia 8 minggu. IS menjalani pemeriksaan hampir selama tiga jam.

“Saya sudah tiga kali datang ke Polres untuk melaporkan. Pertama lapor ke SPK, namun disarankan ke unit PPA. Oleh unit PPA diminta untuk melengkapi dokumen seperti surat nikah, KK, KTP suami istri, surat keterangan dokter dan dokumen lainnya. Sekarang dokumen itu sudah saya bawa semua, lengkap” terang IS.

Diungkapkan IS, pada 10 Desember 2016, IS berangkat ke Tangerang untuk bekerja di sebuah proyek di sana. Pada 10 April 2016, IS pulang kampung karena dikabari bahwa ayah mertuanya sedang sakit dan harus dioperasi.

Sebagai menantu yang baik, ia rela meninggalkan pekerjaan untuk mengurus ayah mertuanya yang sedang sakit. Namun bagaikan disambar petir di siang bolong, tiba-tiba istrinya menawarkan, jika IS mau kawin lagi silahkan.

“Saya kaget kok tiba-tiba istri menawarkan saya untuk kawin lagi. Karena saat itu  konsentrasi kepada mertua yang sedang sakit, sehingga tawaran untuk kawin lagi tidak saya gubris. Selama 23 tahun hubungan saya dengan istri selalu harmonis,” ungkapnya.

Lebih lanjut ungkap IS, hari demi hari ada perubahan dari R, istrinya, baik dari perilaku maupun tutur bicaranya. Lantas hal itu disampaikan kepada orang tua IS, apa yang telah terjadi dengan istri kok tiba-tiba ia menawarkan menikah lagi, bahkan R sering mengeluh ulu hatinya sakit.

“Sebagai suami yang sudah mendampingi selama 23 tahun, tentunya saya hapal betul, jika istri mengeluh ulu hati sakit pasti hamil. Untuk meyakinkan istri saya sakit atau hamil, saya bawa dia periksa ke dokter. Kata dokter istri saya hamil dengan usia kandungan 8 minggu terhitung sejak 23 April 2016,” ungkapnya.

Semula R tidak mau cerita hamil dengan siapa. Dia hanya mengaku bahwa dirinya sudah kotor. Dengan janji tidak akan marah, akhirnya R mengakui bahwa yang menghamili adalah S, oknum anggota DPRD Kota Tegal dengan alamat tercatat.

“Sebagai suami yang sah, saya datangi S di rumahnya, kebetulan saat itu sedang ada tamu, saya diam saja. Setelah tamunya pergi saya memperkenalkan diri, bahwa saya suami R. Saat itu S kaget dan minta ngobrolnya di luar saja. Lantas saya diajak ke warung. Saya minta pertanggung jawaban S untuk mengawini istri saya, tapi S menolak dengan alasan sudah punya istri. Karena upaya kekeluargaan tidak ada titik temu, terpaksa saya bawa ke ranah hukum,” pungkasnya.

Sementara S melalui kuasa hukumnya, Abdul Haris Makmun SH mengatakan belum tahu kliennya dilaporkan, karena belum menerima surat apapun dari kepolisian.

 “Sampai detik ini saya tidak tahu S dilaporkan, karena saya belum menerima surat apapun dari penyidik. Kalau nanti ada surat, tentunya akan saya pelajari terlebih dahulu soal apa laporan tersebut,” ujar Haris.

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Aris Munandar SH melalui KBO Reskrim, IPDA Bambang SD mengatakan sampai saat ini IS masih dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA dan belum selesai.

“Nanti saja kalau pemeriksaan sudah selesai baru saya bisa komentar,” ujar Bambang singkat.