Dianggap Menghakimi di FB, Enam Orang Dipolisikan
-Laporan Johari & SL Gaharu
Rabu, 11/05/2016, 02:53:14 WIB

Anggota DPRD Kota Tegal, H. Supriyanto (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya saat melapor ke Polres Tegal Kota (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Dianggap menghujat, menghakimi, melakukan berbuatan tidak menyenangkan dan menyerang harkat martabatnya di media social (Medsos) FaceBook (FB), Anggota DPRD Kota Tegal, H. Supriyanto melaporkan enam (6) orang ke Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Rabu 11 Mei 2016 sekitar pukul 09.30 WIB.  

Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haris Makmun dari Jakarta, H. Supriyanto diterima dan memberikan laporanya di Unit II Krimsus Polres Tegal Kota, selama dua jam lebih.

“Kami menganggap bahwa itu berbuatan tidak menyenangkan dan menyerang harkat martabat dari saudara Supri. Apalagi beliau sebagai pejabat public, anggota dewan. Itu pencemaran nama baik, bahkan cenderung fitnah bahwa beliau melakukan perbuatan yang sama sekali tidak beliau lakukan,” ujar Abdul Haris Makmun didampingi Supriyanto saat wawancara di Mapolres Tegal Kota.

Menurutnya, pihaknya melaporkan 6 orang yang belum disebut identitasnya, diantaranya ada yang bikin status, ada yang komentar, dan ada yang mengomentari komentar lainnya. Sedangkan dasar pelaporanya, adalah berbuatan tidak menyenangkan dan menyerang harkat martabat  Supriyanto sebagai Anggota DPRD.

“ Kalau toh ada orang yang memang melakukan kesalahan, toh tidak seperti itu, dihukum tanpa ada azaz praduga tidak bersalah. Belum ada putusan apapun dari pengadilan, sudah dihukum, sudah dihakimi di media sosial. Nah, kita ingin memberikan peringatan. Karena kalau orang-orang seperti ini dibiarkan, tidak dikasih peringatan, dengan siapapun akan melakukan hal yang sama,” tutur Abdul Haris.

Dijelaskan dia, dalam medsos itu, diantara 6 orang itu beberapa menyebut nama, dan beberapa saling mendukung komentar. Spesifiknya dalam medsos itu ada yang menyebut bahwa Supri telah berhubungan dengan istri orang. Mereka telah melakukan hal-hal yang tidak pantas dilakukan atau dibicarakan di medsos.

“Padahal saudara Supri tidak melakukan itu semua. Kami memperingati agar menggunakan medsos dengan bijak, tidak untuk menghujat orang,” tandasnya.

Ketika ditanya soal adanya laporan kliennya berhubungan dengan istri orang, Abdul Haris mengaku hingga sekarang belum melihat laporan itu. Kata dia, kalaupun ada orang yang melaporkan kliennya, pihaknya akan melihat nanti tindak lanjutnya seperti apa.

“Saya juga sudah ngecek ke polisi, juga belum ada laporan untuk saudara Supri,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Aris Munandar melalui Kanit II, IPDA Daryanto SH membenarkan ada laporan terkait Undang-Undang ITE. Menurutnya, baru 4 orang yang dilaporkan, sedangkan yang 2 orang masih dipelajari sejauh mana keterlibatanya.

“Baru empat orang yang dilaporkan, yang dua orang masih kita pelajari,” terang Daryanto.