![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Setelah menutup operasional Hollywood Karaoke yang berlokasi di Ruko Nirmala, kini giliran Karaoke B’Fun yang berlokasi di Rita Supermall Kota Tegal, ditutup sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, Senin 09 Mei 2016 siang.
Penutupan ditandai dengan memasang plang “Ditutup Sementara” di depan pintu masuk B’Fun Karaoke itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tegal Nomor : 435/002/2016 tanggal 08 Mei 2016 atas pelanggaran Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Walikota (Perwal) Tegal No. 7 Tahun 2015.
Kasi Penegakkan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal, Suhardi mewakili Kasatpol PP, Hartoto SIPem, MSi mengatakan penutupan sementara B’Fun Karaoke dilaksanakan selama 30 hari. Suhardi menyerahkan berita acara penutupan, dan ditandatangani oleh owner B’Fun Karaoke, Alex.
“Selama penutupan tempat karaoke tersebut dilarang melakukan operasional, dan dilarang merusak atau melepas spanduk penutupan yang dipasang Satpol PP,” ujar Suhardi.
Dijelaskan, sebelum pemasangan plang penutupan, Satpol PP Kota Tegal memberikan rekomendasi kepada BP2T sesuai surat No. 303/003/Rekom/2016 tanggal 08 Mei 2016. Rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa hasil pengawasan usaha karaoke B’Fun dengan melaksanakan razia pada Sabtu 07 Mei 2016) pukul 23.00 WIB, ditemukan adanya Pemandu Lagu (PL).
“Itu melanggar pasal 7 ayat (2) Perwal Nomor 7 Tahun 2015. Sehubungan dengan hal tersebut kami merekomendasikan untuk diberikan sanksi sesuai dengan pasal 16 jo pasal 17 ayat (3) Perwal Tegal No. 7 Tahun 2015,” terang Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, SIPem, MSi dalam surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala BP2T.
Atas dasar rekomendasi tersebut, Kepala BP2T Kota Tegal, Bajari SE atas nama Walikota Tegal mengeluarkan Keputusan Walikota Tegal No. 435/002/2016 tentang Penutupan Sementara Usaha B’Fun Karaoke yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 08 Mei 2016.