Kayu Proyek DAK Tidak Sesuai Speksifikasi
AZ-Agus Zahid
Selasa, 27/04/2010, 20:15:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Kajen) - Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di

Kabupaten pekalongan, Jawa Tengah, Tahun 2009, sebesar Rp 29 Milyar untuk 175 Sekolah Dasar (SD), ternyata hingga kini masih menyimpan persoalan.

Berdasarkan laporan Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (Yapeknas) wilayah Pekalongan, total ruang kelas atau lokal yang direnovasi sebanyak 416 kelas, masing-masing kelas dianggarkan Rp 70 juta. Ternyata hasil temuan YAPEKNAS ke beberapa SD penerima DAK, sebagian besar Kayu yang digunakan untuk atap bangunan tidak sesuai Spesifikasi.

Hal itu dikatakan, pengawas Yapeknas, Ali Rosidin kepada sejumlah wartawan, Selasa 27 April 2010.

Menurutnya, spesifikasi kayu yang harus dipakai untuk proyek DAK adalah kayu Kalimantan, tapi fakta di lapangan kayu yang digunakan untuk atap dan kusen menggunakan kayu Mentru atau sejenis kayu Sumatera.

Ali menganggap bahwa supplier atau UD pemasok kayu melakukan penyimpangan terhadap Kepala Sekolah penerima bantuan DAK. “Kepala sekolah dalam hal ini menjadi korban dari supplier atau UD pemasok kayu, karena mereka sama sekali tidak memahami jenis kayu yang dipasok dari UD tersebut," ujar Ali Rosyidin.

Ali menyayangkan kepada dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan

yang dinilai kurang tegas terhadap para penyedia barang atau rekanan yang diduga

menyimpang. "Kami berharap Dindik memberikan sanksi kepada supllier nakal," harap Ali Rosidin.

Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan cek kebeberapa SD di wilayah Kabupaten

Pekalongan, seperti wilayah Lebakbarang, Kajen, Buaran, Wiradesa dan Wilayah lainnya.

Mayoritas SD penerima DAK mengambil kayunya dari UD Rukun Mulya Batang.

Ketika tim Yapeknas mendatangi kantor UD Rukun Mulya di Batang, guna klarifikasi dengan direkturnya yang bernama Sunadi. Ternyata kantornya sudah tutup, bahkan tidak satu pekerjapun yang tampak.

“Selaku pengawas Yapeknas merasa punya kewajiban untuk melindungi kepentingan kepala sekolah, agar tidak dirugikan oleh pihak suplier kayu. Kita juga sudah membuat laporan, yang secepatnya akan kita laporkan Kejaksaan Tinggi dan KPK,” papar Ali.

Senada juga dikatakan, LSM Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Jawa Tengah, bahwa pihaknya juga menemukan kejanggalan tersebut. Menurut ketuanya yang akrab di panggil Togar, bahwa SPJ yang dibuat Kepala Sekolah untuk pembelian kayu Kalimantan, perkubiknya Rp 5,1 juta. Ternyata kayu yang dikirim tidak sesuai pesanan dan kwalitasnya di bawah kayu Kalimantan.

”Dari sini indikasi kerugian negara sudah sangat jelas, karena harga kayu Kalimantan namun kayu yang dikirim jenis Mentru Sumatra, selisihnya sangat jauh. Saya berharap aparatur hukum bertindak tegas jangan didiamkan saja,” ujar Togar.

Sekertaris Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Herry Triono Sabdo, ketika melakukan Kunker ke Dindik Kab Pekalongan menyayangkan ulah oknum supllier kayu. Herry minta agar Dindik memblacklist suplier tersebut. ”Saya minta kepada Dinas Pendidikan supaya Suplier atau UD kayu nakal diblacklist. Kedepannya mereka jangan diberi kesempatan bermain di wilayah Kabupaten Pekalongan. Masih banyak Suplier atau UD kayu yang berkualitas dan lebih komitmen.” tegas Herry.

Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK, Aditomo Herlambang ketika dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya telah melakukan sosialisasikan terhadap suplayer maupun kepala sekolah untuk melaksanakan DAK sesuai dengan petunjuk dan teknis pelaksaan (Juklak dan Juknis). Agar pelaksanaan DAK berjalan lancar dan tidak ada masalah. "Saya berharap DAK berjalan sesuai Juknis dan Juklak yang berlaku, sehingga tidak ada masalah," ujar Aditomo.