Proyek KPT Jangan Seperti Kasus Sumber Waras
-Laporan Takwo Heriyanto
Selasa, 26/04/2016, 05:54:41 WIB

Pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Brebes yang mangkrak (Foto: Dok)

PanturaNews (Brebes) - Mangkraknya proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, membuat sejumlah elemen masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Brebes Peduli Aset Daerah mendatangi Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Selasa 26 April 2016.

Kedatangan mereka guna mempertanyakan terkait dengan proyek KPT yang kini sering dijadikan tempat mesum tersebut. Mereka tidak ingin apabila nantinya proyek KPT dilanjutkan, seperti kasus tanah Sumber Waras, Jakarta yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak.

"Apalagi informasinya Pemkab Brebes sendiri sudah menyiapkan DE-nya, dan akan siap dibangun kembali pada 2017 mendatang. Jadi, sebelum dibangun nanti biar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian harinya, seperti kasus tanah Sumber Waras, Jakarta," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Brebes Peduli Aset Daerah, Balok Kadarisman.

Dia berharap, rencana Pemkab akan melanjutkan kembali proyek KPT pada 2017 itu, semuanya akan berjalan lancar. Sehinggga nantinya pelayanan kepada masyarakat tidak seperti yang terjadi saat ini (Kantor Bupati-red), tidak bisa menampung parkir kendaraan cukup banyak.

"Tapi, nanti kami juga akan minta klarifikasi kepada tim sembilan yang pada saat itu suah dibentuk. Tujuannya adalah supaya rencana lanjutan proyek KPT bisa clear," tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes melalui Kasi Intel, Andra Kurniawan SH membenarkan adanya aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Brebes Peduli Aset Daerah, terkait dengan rencana lanjutan proyek KPT pada 2017 mendatang.

Menurutnya, dari aspirasi yang disampaikan mereka terkait rencana lanjutan proyek KPT pada 2017 mendatang, yakni dengan menelan anggaran kisaran sebesar Rp 135 milyar.

Mereka khawatir apabila nantinya proyek KPT yang mangkrak itu benar-benar dibangun, maka akan menimbulkan permasalahan lagi seperti dulu, dimana kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Intinya mereka mempertanyakan, apakah proyek KPT itu masih bermasalah atau tidak. Sebab, kalau masih bermasalah, maka perkiraan dana sebesar Rp 135 milyar itu, akan terbuang sia-sia," tuturnya.

Atas persoalan itu, kata dia, bukan ranah hukumnya untuk ditangani pihak Kejaksaan Negeri Brebes. "Kami juga belum melihat adanya masalah hukum atas yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tapi, kami siap apbila nantiya ada idikasi penyelewengan, akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum dengan melakukan penyidikan," terangnya.

Namun demikian, lembaganya sudah melakukan MoU dengan pihak Pemkab Brebes terkait hukum perdata Pemkab sendiri. Dimana, Pemkab Brebes sendiri akan menyiapkan jasa pengacara negara, apabila memang masih ada permasalahan dengan status proyek KPT.

"Ini berarti menandakan bahwa proyek KPT apabila dilanjutkan pada 2017 mendatang, maka sudah tidak ada masalah lagi. Tapi, Pemkab juga jangan terlalu optimis. Kami tetap akan mengawal mulai dari perencanaan hingga proses pemiliharaan nantinya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya proyek pembangunan KPT Kabupaten Brebes yang dimulai 27 Agustus 2008, senilai Rp 7.842.500.000 dari APBD Brebes 2008 itu diduga dikorupsi.

Berdasarkan hasil penelitian, konstruksi bangunan oleh tim ahli prosesnya menyalahi bestek. Kasus tersebut kemudian ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekitar tahun 2011.