![]() |
|
|
PanturaNews ( Tegal) - Komisi III DPRD Kota Tegal mendesak Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tegal, Jawa Tengah segera laporkan hasil uji laboratorium limbah pabrik tepung ikan PT Adi Nusa Dian Manggalindo (ADM) di Jalan Bali, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur. Karena itu, DPRD menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada KLH, Selasa 27 April 2010 siang.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal dari Fraksi Demokrat, Teguh Iman Santoso SH mengatakan, sejak melakukan tinjauan langsung ke lokasi sekitar sebulan lalu, DPRD menghendaki agar pengoperasian pabrik tepung ikan itu dihentikan untuk sementara, sampai dapat membuktikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan uji laboratorium. Saat itu pihak pabrik juga tidak dapat menunjukan unit Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL).
“Sejak itu kami minta kepada KLH untuk melakukan uji laboratorium atas sample limbah, maupun bahan baku yang kami duga menyebabkan pencemaran udara hingga menimbulkan aroma tidak sedap dan berdampak terhadap gejala penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang sudah menjangkiti warga sekitar. Namun nyatanya hingga hari ini belum ada laporan uji laboratorium dari KLH,” ujar Teguh.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.Si. Menurutnya, KLH harus bertanggungjawab atas bau busuk yang ditimbulkan oleh beroperasinya pabrik tepung ikan PT ADM. Dikatakan, sebelumnya KLH pernah menjanjikan akan mempertemukan antara pemilik PT ADM dengan Komisi III terkait klarifikasi perijinan, dokumen Amdal, IPAL dan lainnya. Akan tetapi, janji tersebut tak pernah terealisasi.
“KLH harus bertanggungjawab. Mana janjinya, katanya mau mempertemukan kami dengan pemilik PT ADM namun nyatanya hingga hari ini tidak pernah terbukti. KLH dinilai tidak serius menangani persoalan PT ADM, sebab sampai hari ini tidak bisa membuktikan hasil uji laboratorium. Kami menduga kuat persoalan bau busuk yang ditimbulkan PT ADM sengaja dikaburkan,” jelas Rofii.
Persoalan bau busuk yang ditimbulkan PT ADM, lanjut Rofii, sudah bukan rahasia. Sejumlah warga yang berada di areal pabrik tersebut sudah terkena dampak negatifnya. Dikatakan, hal itu sudah menjadi pembahasan serius di DPRD. “Kami berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang bermain membungkam kasus ini,” tegasnya.
Sedangkan anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Herry Budiman berpendapat, jika KLH gagal membuktikan dokumen hasil uji laboratorium dan dokumen Amdal serta pihak pabrik tidak bisa membuktikan unit IPAL, maka Pemkot Tegal harus tegas menyatakan PT ADM ditutup.
“Kalau memang ijinnya tidak ada, dokumen hasil uji laboratorium dan dokumen Amdal serta unit IPAL juga tidak ada, maka sebaiknya Pemkot berani bertindak menghentikan pengoperasian pabrik tersebut,” tandas Herry.