Oknum Anggota DPRD Ditantang Sumpah Pocong
TK-Takwo Heriyanto
Senin, 26/04/2010, 18:46:00 WIB

Sejumlah LSM menyerahkan kain kafan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Brebes, menantang Sumpah Pocong kepada anggota dewan yang diduga sebagai makelar jabatan (Marjab).

PanturaNews (Brebes) – Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,  yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Minta Jabatan (Martabat) menantang oknum makelar jabatan (Marjab) untuk melakukan Sumpah Pocong. Tantangan itu ditandai dengan penyerahan kain mori atau kafan pembungkus mayat kepada pimpinan DPRD setempat saat beraudensi, Senin 26 April 2010. 
"Kalau memang berani Sumpah Pocong, kami tunggu di Masjid Agung Brebes dan disaksikan 100 kiai. Kami minta pimpinan DPRD untuk menyampaikan kepada oknum yang diduga terlibat," kata Imam S, aktivis LSM asal Kecamatan Bumiayu yang tergabung dalam Martabat.
Koordinator Martabat, Wijanarto SPd, mengatakan upaya yang dilakukan itu untuk membuktikan kebenaran adanya Marjab. Selain itu, untuk mencari siapa aktor intelektual di balik Marjab.
Ditegaskan, Marjab diduga dilakukan oleh oknum PNS dan oknum anggota DPRD. Untuk itu, pihaknya mendesak kepada pimpinan dewan untuk segera mengambil langkah politik agar ditindaklanjuti secara serius dan dituntaskan dengan cepat.
aktivis lainnya, Karno Roso menilai pelantikan pejabat selama ini sudah melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 15 tahun 2004, mengenai larangan PNS guru diangkat menjadi pejabat struktural. Bahkan terdapat beberapa pejabat yang melanggar asusila namun hingga kini belum mendapat sanksi tegas.
Menyikapi dugaan adanya Marjab, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes drh Agus Sutrisno menegaskan, DPRD siap mengawal dan akan mengusut sampai tuntas kasus tersebut. Dan siap untuk menggunakan hak angket.
Bahkan DPRD juga siap untuk membentuk pansus, jika benar-benar diperlukan. Namun untuk dugaan kasus Marjab, pihaknya menyerahkan kepada Komisi I. "Jika ditemukan tindak pidana kasus itu akan kami serahkan kepada aparat hukum," tegas Agus.