![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, panitia Pilkades tingkat desa dibuat bingung dengan adanya arahan dari Komisi 1 DPRD Brebes.
Arahan yang dimaksud adalah panitia pilkades tingkat desa membolehkan, apabila melakukan pungutan kepada para calon kades sepanjang terdapat kesepakatan melalui musyawarah.
Salah satu contohnya adalah pungutan terkait warga atau calon hak pilih yang akan mengggunakan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena jauh dari tempat tinggalnya. Sehingga hal itu diperlukan sarana transportasi bagi warga yang akan mengggunakan hak suaranya ke TPS.
Hal itu berdasarkan pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan Pilkades serentak Kabupaten Brebes, yang berlamat di Jalan Taman Siswa atau belakang Gedung PGRI Brebes.
Ketua Posko Pengaduan Pilkades serentak Kabupaten Brebes, Yunus Awaludin Zaman mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya arahan dari Komisi 1 DPRD Brebes yang membidanginya.
Padahal sudah jelas di dalam peraturan atau undang-undang yang ada, bahwa untuk calon kades yang mengikuti pilkades serentak tersebut tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. Sebab, Pemkab Brebes sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp 3,8 milyar.
Dana yang bersumber dari APBD 2016 tersebut, juga sudah termasuk ada biaya tak terduga bagi masing-masing desa yang menyelenggarakan pilkades. Dimana, besarnya adalah sekitar 5-15 persen dari total bantuan keuangan untuk pilkades serentak, yang akan berlangsung pada 17 April 2016 mendatang ini.
"Kalau memang ada kesepakatan anatara panitia pilkades dengan para calon kades, lalu apa gunanya aturan atau undang-undang yang sudah ditetapkan, bahkan sudah dibuat perbupnya. Inikan jelas membuat panitia pilkades tingkat desa bingung," ujar Yunus, Selasa 05 April 2016.
"Apalagi, jika nanti calon kades yang kalah kemudian menuntut kepada panitia pilkades tingkat desa agar dana yang dipungut minta dikembalikan, apa mereka mau bertanggung jawab. Jadi, jangan sampai pilkades serentak nanti menimbulkan konflik di masyarakat," sambungnya.
Pihaknya juga menyayangkan atas sikap panitia pilkades tingkat kabupaten, dalam hal ini adalah Bagian Pemerintahan Desa Setda Pemkab Brebes.
Dimana, sebelumnya berstatemen di beberapa media, yang mempersilahkan panitia pilkades tingkat desa untuk melakukan pungutan kepada para calon kades terkait warga atau calon hak pilih yang akan mengggunakan hak suaranya ke TPS, karena jauh dari tempat tinggalnya. Pungutan itu untuk pengadaan transportasi.
Alasannya adalah daripada para calon kades menyediakan sarana transportasi sendiri, kemudian nantinya bisa menimbulkan konflik di lapangan, maka lebih baik sarana trasnportasi yang dananya berasal dari para kades itu, yang menyediakan adalah panitia pilkades tingkat desa, karena bisa dianggap netral.
"Kami berharap, stop bagi siapapun untuk tidak melakukan pungutan kepada para calon kades. Karena untuk ajang pilkades serentak di Kabupaten Brebes tahun 2016 ini adalah gratis. Bahkan, sudah ada pos-pos anggarannya masing-masing. Misalnya, untuk biaya keamanan, akomodasi maupun honor panitia pilkades juga sudah di plotkan anggaranya," ucapnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Brebes, Moh. Rizqi Ubaidillah membantah adanya arahan yang dimaksud. Menurut dia, lembaganya hanya memberikan masukan agar panitia pilkades tingkat desa bisa kreatif sendiri dalam mengelola bantuan keuangan pilkades yang sudah diberikan oleh Pemkab Brebes.
"Memang kami pernah memberikan masukan ke beberapa panitia pilkades tingkat desa, salah satunya adalah terkait dengan pungutan dari para calon kades untuk keperluan warganya yang akan menggunakan hak pilihnya, tentu harus dengan jalan adanya kesepakatan.
"Kami tidak memaksanya. Kami juga tahu bahwa semua biaya untuk keperluan pilkades sudah terdapat pos-pos anggarannya masing-masing. Bahkan, katanya biaya tak terduga yangg cukup, ya kami rasa panitia pilkades tingkat desa tidak perlu melakukan pungutan kepada para calon kades. Kami tidak mungkin memberikan masukan, apalagi arahan sampai menabrak aturan yang sudah ada. Jadi, ya kami tahu dirilah," tandasnya.