Sinergisme Apoteker dalam Terapkan Permenkes
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews
Rabu, 23/03/2016, 09:26:14 WIB

Ratusan perserta mengikuti Workshop Sinergisme Apoteker Distribusi dengan Apoteker Pelayanan (Foto: Dok MataKampus)

PanturaNews (Tegal) - Ikatan Sarjana Farmasi adalah satu-satunya organisasi Profesi Kefarmasian Indonesia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor 41864/KMB/121 tertanggal 16 September 1965, dan merupakan kelanjutan dari Ikatan Apoteker Indonesia yang didirikan pada tanggal 18 Juni 1955 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pada Kongres XVIII Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI), berubah menkatan Apoteker Indonesia (IAI), berdasarkan Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia pasal 32, Himpuan Seminat Apoteker berdasarkan praktek yang dibentuk tingkat daerah dan pusat.

Oleh karena itu, Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (Hisfaradis) Pantura Barat, bekerja sama dengan pengurus cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kota Tegal dan DIII Farmasi Politeknik Harapan Bersama Tegal, mengadakan Workshop di Aula Gedung C Politeknik Harapan Bersama Tegal, Minggu 13 Maret 2016 lalu.

Workshop dengan tema Sinergisme Apoteker Distribusi dengan Apoteker Pelayanan, dalam menerapkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dengan dengan 300 peserta semua Apoteker di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kapupaten Brebes.

Workshop ini dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang regulasi, serta implementasi Pemenkes Nomor 3 Tahun 2015, kepada Apoteker Penanggung Jawab Distribusi dan Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Rumah Sakit dalam berpraktek, sehingga konsep dan pemikiran sejalan sesuai peraturan tersebut.