![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, segera memulai tahapan Pilkada Brebes 2017. Termasuk diantaranya pembukaan pendaftaran khusus untuk calon perseorangan (independen).
“Untuk ketentuan terkait calon perseorangan, ini sudah diatur dalam UU No 8 tahun 2015 dan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XII/2015 yang mengatur persyaratan dukungan perseorangan didasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya, yakni minimal 6,5 persennya karena jumlah penduduk Brebes lebih dari 1 juta jiwa.
Dengan demikian, 6,5 persen dari DPT Brebes sebanyak 1.493.097, syarat minimalnya adalah 97.051,3 dukungan. Jumlah tersebut harus terkumpul paling tidak dari 50 persen wilayah kecamatan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Rabu 16 Maret 2016.
Apabila di Kabupaten Brebes ada 17 kecamatan, lanjut Riza, maka dukungan tersebut berasal dari minimal 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. “Tapi untuk satu desa satu bendel berkas, sehingga memudahkan untuk verifikasi," terangnya.
Dia menambahkan, para calon independen ini nantinya akan menjalani proses administrasi, serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lapangan. "Nanti di situ ada penyerahan calon perseorangan, perbaikan syarat calon, perbaikan dukungan dan segala macamnya," imbuhnya.
Lebih jauh pihaknya mengaku belum mendapat tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2017. Termasuk diantaranya tahap pendaftaran bagi calon parpol, maupun yang melalui jalur perseorangan.
"Untuk jadwal tahapannya kami masih menunggu dari KPU Pusat, karena kabarnya masih dalam proses pembahasan revisi UU. Untuk kepastian teknisnya juga menunggu aturan yang baru, artinya regulasi masih dinamis termasuk juga ketentuan bagi calon perseorangan ini. Nanti kami umumkan setelah sudah ada kepastian,” jelasnya.