![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sersan Mayor (Serma) Bambang Prihantono, anggota Koramil 08/Bumiayu, Kodim 0713 Brebes, kini menjalani sidang Pengadilan Militer (Dilmil bukan Mahmil) II-10 Semarang yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa 15 Maret 2016.
Oleh Oditur Mayor CHK Kemis SH, Bambang Prihantono didakwa melakukan penipuan atau pengelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP.
Sidang dengan Ketua majeleis hakim, Letkol CHK Erson Sinambela SS SH MH, anggota Mayor CHK Arwin Makal SH dan Mayor SUS M Arif Zaki SH. Terdakwa didampingi penasehat hokum, Mayor CHK M Abdul Latif SH.
Oditur Mayor CHK Kemis SH menuturkan, pada tahun 2011 terdakwa Serma Bambang Prihantono saat bertugas di bagian keuangan di Kodam Diponegoro Semarang, mempunyai bisnis rental mobil. Namun bisnisnya itu bangkrut. Pada tahun 2012, ia mengajak Nurohman, warga Demak untuk bekerjasama bisnis jual beli mobil.
Terdakwa membutuhkan dana Rp 100 juta dengan iming-iming fee Rp 1 juta per bulan. Karena Nurohman tidak punya uang sebanyak itu, ia mengagunkan sertifikat rumahnya kepada bank swasta setempat sebesar Rp 100 juta selama 1 tahun. Karena dipotong biaya administarsi, terdakwa hanya menerima Rp 90 juta.
Setelah menerima uang Rp 90 juta, terdakwa tidak mau membuat tanda terima, melainkan perjanjian di notaries Bambang Riyadi SH, dengan perjanjian setoran setiap bulan sebesar Rp 3.420 ribu, diangsur terdakwa termasuk fee Rp 1 juta setiap bulan.
Janji tinggal janji, baru setor 7 kali, terdakwa tidak sanggup lagi setor cicilan bank, bahkan fee yang pernah dijanjikan juga belum pernah diterima oleh korban Nurohman. Karena setoran mandek, ia terus ditagih oleh pihak bank, bankan terancam rumahnya akan disita.
Saking takut rumahnya akan disita, Nurohman yang keseharian bekerja sebagai sopir antar jemput anak sekolah, harus menjual harta bendanya termasuk 3 ekor sapi, namun itupun belum bisa untuk melunasi hutang-hutang terdakwa. Karena sering menunggak, sedangkan bunga bank setiap bulan bertambah, kini rumah Nurohman terancam disita oleh bank.
Ternyata uang yang didapat dari Nurohman sebesar Rp 90 juta, bukan untuk bisnis jual beli atau rental mobil, melainkan untuk bisnis trading forek (valuta asing). Karena kalah terus akhirnya terdakwa bangkrut, uang Rp 90 juta ludes dan harta bendanya di kampung juga ikut ludes.
Terdakwa Serma Bambang Prihantono mengakui semua dakwaan oditur. “Siap, uangnya saya gunakan untuk bermain trading forek dan kalah terus,” kata terdakwa.
Sedangkan ketua majelis hakim Letykol CHK Erson Sinambela SS SH MH, menyarankan agar terdakwa berusaha melunasi hutangnya di bank. Karena kalau tidak rumah Nurohman akan disita. “Saudara tidak kasihan dengan rakyat kecil, akibat ulah saudara rumah Nurohman akan disita oleh bank,” kata ketua majelis hakim.
Namun dijawab oleh terdakwa, dirinya sudah tidak punya apa-apa lagi. “Siap, semua harta saya sudah ludes, tidak ada lagi yang bias saya jual, saya pasrah pak hakim,” jawab terdakwa.
Sidang ditunda besok, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilanjutkan dengan tuntutan.