![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Serma Purwo Siswanto, anggota Koramil Batang, Jawa Tengah. ini entah keterlaluan atau kegatelan. Pasalnya, di rumah sudah ada 3 orang anak yang membutuhkan kasih sayang seorang ayah, malah tergiur dengan Wijayanti, warga Kalipucang, Kabupaten Batang, seorang janda kempling.
Hasil dari nikah siri itu, lahir seorang anak laki-laki. Karena ia anggota TNI aktif, terpaksa diproses di Mahkamah Militer (Mahmil) bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin 14 Maret 2106 kemarin.
Sidang Mahmil diketuai Letkol CHK Esron Sinambel SH, MH. anggota Mayor CHK Erwin M dan Mayor SUS M Zaki, dengan Oditor Mayor CHK Kemis dikawal oleh Provost TNI.
Dalam dakwaan, Serma Purwo Siswanto dilaporkan oleh Siti Busro, istri sahnya, karena telah melakukan perkawinan yang melanggar peraturan TNI. Akibatnya, Serma Purwo Siswanto di penjara selama 21 hari di Subdempom Pekalongan. Sedangkan untuk kasus kawin sirinya, disidangkan di Mahmil yang digelar di PN Tegal.
Menurut pengakuan Serma Purwo Siswanto, pada tahun 2012 ia terlibat dalam pengamanan terpadu, pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang, sedangkan Poskonya di rumah Wijayanti. ‘Witing tresno jalaran soko kulino’, karena sering bertemu akhirnya Serma Purwo Siswanto jatuh cinta dengan Wijayanti si janda kempling.
“Tahun 2012 saya ikut tim pengaman terpadu soal PLTU, kebetulan poskonya di rumah Wijayanti, karena sering bertemu akhirnya saya jatuh cinta dan dilanjutkan dengan kawin siri,” ungkap Serma Purwo Siswanto kepada majalis hakim.
Dari perkawinan siri dengan Wijayanti mempunyai serorang anak, meski akhirnya meningal dunia. Ternyata perkawinan dengan Wijayanti belakangan tidak harmonis, terpaksa ia harus meninggalkan istri mudanya itu. Sedangkan untuk kembali ke istri sahnya, sudah terlebih dahulu diusir, tepaksa Serma Purwo Siswanto tinggal di asrama.
“Saya dinikahkan oleh tokoh agama setempat, yakni H Danawi, disaksikan Tasman (orang tua Wijayanti sebagai wali), sedangkan saksi Supardi dan Samijo, dengan emas kawin uang sebesar Rp 2 juta dibayar tunai,” tuturnya.
Sebelumnya, di hari yang sama juga digelar sidang Mahmil dengan terdakwa Serma Bambang Prihantono, anggota Koramil Bumiayu, Kabupaten Brebes dalam kasus penipuan dan penggelapan. Sidang dilanjutkan Selasa, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.