![]() |
|
|
Panturanews (Tegal) - Butuh waktu hanya sepekan, akhirnya Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Tarminah (70) warga Kelurahan Keturen RT 04/02, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, yang tewas di dalam sumur miliknya.
Pelakunya adalah AP (18), warga Desa Kajen RT 19/05, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. AP yang masih ABG ini ditangkap di rumahnya, Sabu 12 Maret 2016 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Rekrim AKP Belnas Pali Padang SE didampingi KBO Reskrim, IPDA Bambang SD menuturkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ada petunjuk mengarah ke pelaku. Pasalnya, pelaku menurut informasi masih family dan sering datang ke rumah korban.
Menurut pengakuan pelaku, ia sakit hati karena pernah di usir dan disiram pasir saat tidur-tiduran di depan rumah usai mengamen. Kemudian, Jumat 04 Maret 2106 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku masuk rumah Tarminah melalui pintu belakang dalam kondisi gelap.
Lantas AP masuk ke kamar membawa penerangan lampu ceplik (lampu minyak tanah), langsung memukul korban hingga terjerembab dan mencekiknya hingga korban tak perdaya. Kemudian pelaku ke luar rumah. “Kalau menurut pengakuan tersangka, katanya ia sakit hati karena pernah disiram pasir oleh korban,” kata IPDA Bambang SD.
Ditambahkan, untuk meyakinkan korban sudah meininggal apa belum, keesokan harinya Sabtu 05 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku datang lagi kerumah Tarminah yang hidup seorang diri. Merasa yakin korban sudah meninggal, pelaku mencari tambang.
Pelaku juga membuka paksa lemari dengan gobang, menemukan sebuah gunting dan anting-anting mas. Selanjutnya ia mengambil bongkahan batu dan diikatkan di kedua kaki langsung diceburkan ke sumur. “Jadi bukan serta merta merasa sakit hati, tapi juga ada unsur pencuriannya,” imbuh Bambang.
Barang bukti yang diamankan berupa bongkahan batu bata, tambang plastik, gunting, gobang dan lampu ceplik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang masih tergolong anak baru gede (ABG) dijerat pasal 338 jo 365 ayat (3) jo 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebakan mati atau pencurian dengan kekerasan.