Hak Asasi Manusia (HAM)
--None--
Minggu, 13/03/2016, 05:56:56 WIB

HAM atau Hak Asasi Manusia, adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup, dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik, kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai masih lemah.

Bahkan dinilai belum sepenuhnya menegakkan hak asasi manusia (HAM). Commition of Human Right dan UNDP misalnya, menilai Indonesia masuk dalam nengara yang ke-106 dalam menegakkan HAM. Indonesia baru pada peringkat 106 dari negara yang peduli pada HAM. Bahkan masih lebih baik Vietnam yang berada pada peringkat 104.

Hasil amandemen UUD 1945 memberikan suatu titik terang, bahwa Indonesia semakin memperhatikan dan menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini kurang memperoleh perhatian dari Pemerintah. Amandemen kedua bahkan telah menelurkan satu Bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia yaitu pada Bab XA.

Apabila kita telaah menggunakan perbandingan konstitusi dengan negara-negara lain, hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi perjuangan HAM di Indonesia, sebab tidak banyak negara di dunia yang memasukan bagian khusus dan tersendiri mengenai HAM dalam konstitusinya.

Pemasukan pasal-pasal mengenai HAM sebagai suatu jaminan konstitusi (constitutional guarantee), ternyata masih menyimpan banyak perdebatan di kalangan akademisi maupun praktisi HAM. Fokus permasalahan terjadi pada dua pasal yang apabila dibaca secara sederhana mempunyai pengertian yang saling bertolak belakang, yaitu mengenai ketentuan terhadap non-derogable rights (Pasal 28I) dan ketentuan mengenai human rights limitation (Pasal 28J).

Benarkah dalam UUD 1945 itu tersendiri terdapat pembatasan atas ketentuan HAM, termasuk di dalamnya terhadap Pasal 28I yang di akhir kalimatnya berbunyi ”…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”?

Hukum Tata Negara haruslah kita artikan sebagai apa pun yang telah disahkan sebagai konstitusi atau hukum oleh lembaga yang berwenang, terlepas dari soal sesuai dengan teori tertentu atau tidak, terlepas dari sama atau tidak sama dengan yang berlaku di negara lain, dan terlepas dari soal sesuai dengan keinginan ideal atau tidak. Inilah yang disebut oleh Prof. Mahfud M.D sebagai “Politik Hukum” dalam buku terbarunya berjudul “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi”.

Hukum Tata Negara Indonesia tidak harus sama, dan tidak pula harus berbeda dengan teori atau dengan yang berlaku di negara lain. Apa yang ditetapkan secara resmi sebagai hukum tata negara itulah yang berlaku, apa pun penilaian yang diberikan terhadapnya.

Terlepas dari semua hal tersebut di atas, satu hal yang perlu kita garis bawahi di sini, bahwa Konstitusi haruslah dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga acapkali ia dikatakan sebagai a living constitution. Oleh karena itu, konsepsi pembatasan terhadap HAM pada saat ini, dapat saja berubah di masa yang akan datang.

Sekarang tinggal bagaimana mereka yang menginginkan adanya perubahan konstruksi pemikiran ke arah tertentu, dapat memanfaatkan jalur-jalur konstitusional yang telah tersedia, misalnya dengan menempuh constitutional amandmend, legislative review, judicial review, constitutional conventions, judicial jurisprudence, atau pengembangan ilmu hukum sebagai ius comminis opinio doctorum sekalipun.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia, yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan atau tuntas, sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia, adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Belakangan ini muncul pendapat bahwa kekerasan yang terjadi di tanah air perlu diungkap dengan dua tujuan: (1) agar kejadian itu tidak terulang, (2) terciptanya rekonsiliasi antara kelompok masyarakat yang menjadi korban dan pelaku kekerasan.

Pengungkapan kebenaran adalah prasyarat rekonsiliasi. Rekonsiliasi berarti mengungkap kebenaran, mengakui kesalahan dan memaafkan semua itu. Dengan begitu, omong kosong terjadi rekonsiliasi tanpa mengungkap kebenaran.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bisa saja mengusut pelanggaran HAM sampai ke zaman penjajahan Belanda. Begitupun kekerasan yang terjadi di zaman pendudukan Jepang, kekejaman terhadap Romusha, maupun terhadap jugun ianfu, perempuan pribumi yang menjadi penghibur tentara Jepang.

Kasus yang ini merupakan kasus terakhir yang sampai sekarang belum selesai. Meski begitu, semua itu tidak ada kaitannya dengan rekonsiliasi nasional yang kita inginkan. ”Karena itu saya berpendapat pengusutan itu hendaknya dilakukan setelah Indonesia merdeka.”

Kini muncul pandangan bahwa periodisasi peristiwa yang harus diselidiki KKR adalah (1) 1 Oktober 1965 sampai Oktober 1999. ”Peristiwa 1 Oktober 1965 itu merupakan simpul pertama yang menjadi awal segala kekacauan selama ini,”. (2) Ketidakadilan terhadap kelompok Islam, termasuk Tragedi Tanjung Priok dan Lampung. (3) Kasus HAM belakangan, mulai dari peristiwa penghilangan mahasiswa. ”Juga termasuk kejahatan HAM di Aceh, Timtim, dan Papua.”

Seperti diketahui, dalam periodisasi itu (1959-1998) terjadi beberapa peristiwa pelanggaran berat HAM dalam sejarah Indonesia. Kejadian-kejadian itu antara lain;

(a). Ekses demokrasi terpimpin berupa aksi sepihak kelompok kiri dan penangkapan tokoh-tokoh Masyumi/PSI dengan korban terutama dari pihak Islam. (b). Pembantaian 1965/1966 dengan korban kelompok Komunis. (c). Penahanan politik di kamp pulau Buru (1969-1979) dengan korban kelompok Komunis.

(d). Kasus Komando Jihad era 1980-an dengan korban kelompok Islam. (e). Kasus Timor Timur dengan korban warga sipil. (f). Kasus Aceh dengan korban sipil. (g). Kasus Papua dengan korban sipil. h. Penembakan misterius dengan korban preman jalanan. (i). Kasus Tanjung Priok, korban kelompok Islam. (j). Kasus Lampung, korban kelompok Islam. (k). Peristiwa 27 Juli 1996, korban simpatisan/warga PDI Perjuangan.

(Nisaul Afiah adalah Mahasiswi Farmasi Semester 2 Kelas 2E Politeknik Harapan Bersama Kota Tegal)