![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus penipuan kelas kakap dengan terdakwa Nur Hidayah SSi alias Ida (38), warga Pondok Sriwijaya Nomor 4, Kelurahan Podosugih RT 05/05, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membuat terdakwa tak berkutik saat dihadirkan dua orang saksi, Romi sebagai komisaris PT Jago Arto Indonsia (PT JAI) dan Dina Sofiana, Komisaris PT Dwi Bintang Global (PT DBG) di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 10 Maret 2016.
Saksi Romi menuturkan, ia dan Nur Hidayah mendirikan PT JAI dengan saham sebesar Rp 3,5 miliar, masing-masing menaruh saham sebesar Rp 1,750 miliar. Namun dalam perjalanan, terdakwa sering mengeluarkan cek atau giro tanpa sepengetahuannya, bahkan terakhir terungkap tanda tangan dirinya di bilyet giro (BG) dipalsu.
Terkait utang-pitutang atau mendapatkan dana dari saksi korban Tan Carolina Dewi, saksi mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu soal ada aliran dana dari Tan Carolina Dewi, katanya itu urusan pribadi Mba Ida (panggilan Nur Hidayah),” terang Romi.
Romi mengakui pernah ke rumah Tan Carolina Dewi, untuk klarifikasi soal cek perusahaan yang diblokir oleh bank. Pasalnya, ada pemberitahuan dari bank bahwa cek perusahaan yang dikliring oleh Tan Carolin Dewi tidak bisa cair.
“Saya kaget kok ada cek perusahaan yang dikliring oleh ibu Carolina, padahal saya merasa tidak pernah tanda tangan dalam cek itu, ternyata tanda tangan saya dipalsu. Ketika saya tanyakan ke Mba Ida, jawabnya itu urusan pribadi,” imbuhnya.
Lain halnya keterengan saksi Dina Sofiana. Semula ia dan Nur Hidayah kerjasama mendirikan perusahaan garmen dengan nama PT Dwi Bintang Global (PT DBG) dengan modal awal Rp 500 juta, masing-masing menanam sahamnya sebesar Rp 250 juta.
Dalam menjalankan tugas, Dina Sofiana sebagai komisaris dan Nur Hidayah sebegai Direktur Utama (Dirut) yang bertugas mengatur perusahaan, termasuk menerima uang dari buyer atau pembeli serta mengurus pembayaran gaji karyawan.
Semula perusahaan masih mengontrak, karena dalam pejalanan maju pesat dan banyak order, lantas Nur Hidayah menyarankan ada pabrik di atas tanah 3000 m3 seharga Rp 3,250 miliar. Pabrik itu dibeli, namun sertifikatnya dimasukan ke bank untuk agunan dan cair sebesar Rp 3,5 miliar.
“Katanya tanah tersebut milik pamannya, M Machrus mantan Bupati Pemalang, sertifikatnya ada tiga lembar atas nama Ny Asih,” terang Sofiana.
Ketua majeis hakim, Desbennry Sinaga SH merasa heran kok bisa obek senilai Rp 3,250 miliar diagunkan ke bank bisa cair Rp 3,5 miliar. “Setahu saya biasanya, nilai obyek yang akan diagunkan ke bank nilainya lebih besar dari pinjaman, masa nilai obyeknya Rp 3,250 miliar diagunkan ke bank bisa cair Rp 3,5 miliar, ada apa ini,” tanya ketua majelis hakim.
Diungkapkan lagi oleh Sofiana, terkait aliran dana dari Ny Tan Carolina Dewi, ia tidak tahu karena masuk ke rekening pribadi Nur Hidayah. “Soal uang dari Ny Carolina saya tidak tahu, karena itu masuk ke rekening pribadi ibu Ida, bahkan uang dari buyer juga masuk ke rekening pribadi ibu Ida,” imbuh Sofiana.
Hal itu dibantah oleh terdakwa Nur Hidayah, yang menurutnya ada beberapa transferan dari ibu Carolina yang masuk ke rekening perusahaan, jika Sofiana sebagai komisaris tidak tahu itu tidak mungkin.
“Saya ada bukti transfer yang masuk ke rekening perusahaan, bahkan komisaris tidak pernah tahu bagaimana kondisi keuangan perusahaan termasuk gaji karyawan setiap bulan, jadi saya harus cari uang darimana saja untuk gaji karyawan,” bantah Nur Hidayah. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi-saksi lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Hidayah SSi alias Ida (38), warga Pondok Sriwijaya Nomor 4, Kelurahan Podosugih RT 05/05, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursodik SH dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 jo 372 KUHP.