Calon Kades Bermasalah Hukum akan Diumumkan
-Laporan Takwo Heriyanto
Selasa, 08/03/2016, 07:17:38 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Kabag Pemerintahan Desa Setda Pemkab Brebes, Amrin Alfi mengatakan, hingga saat ini tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di daerahnya masih berlangsung. Calon kades yang pernah terlibat hukum, akan diumumkan atau dipublikasikan oleh Panitia Pilkades kepada masyarakat atau hak pilih.

"Saat ini tahapannya adalah verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum daftar pemilih tambahan yang saat ini tengah dilakukan," ujar Amrin, Selasa 08 Maret 2016.

Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kata Amrin, tahapan selanjutnya pada akhir Maret mendatang adalah tahapan tes bagi para calon kades yang jumlahnya lebih dari lima orang.

"Kalau bakal calon kadesnya kurang dari lima orang, maka tidak perlu adanya tes," terang dia.

Menurutnya, bagi bakal calon kades yang pernah tersangkut hukum lebih dari lima tahun, maka tidak diperbolehkan sekaligus tidak memenuhi persyaratan. Namun, apabila terdapat calon kades yang pernah tersangkut hukum kurang dari lima tahun, diperbolehkan.

"Tapi dalam Surat Keterangan Catatan Kelakukan (SKCK) dari kepolisian sebagai salah satu persyaratan yang wajib disertakan bagi para calon kades ini, berbunyi bahwa calon kades yang bersangkutan pernah terlibat hukum.

Nantinya, imbuh dia, calon kades yang bersangkutan yang pernah terlibat hukum tersebut juga akan diumumkan atau dipublikasikan oleh Panitia Pilkades kepada masyarakat atau hak pilih.

"Tujuannya adalah supaya masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya menjadi tahu latar belakang bagi masing-masing calon kades yang akan bersaing. Aturannya memang seperti itu. Jadi, Panitia Pilkades wajib memberikan pengumuman kepada hak pilihnya," tandasnya.