![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Nur Hidayah SSi alias Ida (38), warga Pondok Sriwijaya Nomor 4, Kelurahan Podosugih RT 05/05, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, kini duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, dalam perkara penipuan dan penggelapan, Senin 07 Maret 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nursodik SH dalam dakwaannya menjelaskan, pada bulan Mei 2012 terdakwa mendatangi temannya, Ani Murdwiningsih karyawan Bank BCA Cabang Tegal. Dia minta untuk dikenalkan kepada saksi korban, Tan Carolina Dewi, warga Jalan Waringin, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal.
Dalam perkenalan itu, terdakwa mengaku mempunyai perusahaan garmen PT Dwi Bintang Global di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 9, Kecamatan Beji, Pemalang, bekerja sama dengan Dina Sofiana. Kemudian terdakwa menawarkan sebidang tanah seluas 3000 m3 yang di atasanya berdiri bangunan pabrik dengan 3 buah sertifikat seharga Rp 1,5 miliar. Saksi korban menyetujui penawaran itu, dan membayarnya melalui transfer.
Pada bulan Januari 2013, terdakwa Nur Hidayah datang lagi ke rumah korban Tan Carolina Dewi untuk mengambil sertifikat dengan alasan tanah tersebut ada yang menawar lebih mahal yakni Rp 2 miliar. Namun calon pembeli minta agar sertifikat itu di cek dulu di kantor BPN, dan dijanjikan 2 minggu akan dikembalikan.
Atas penawaran itu, korban tergiur dan memberikan 3 buah sertifikat yang dimaksud. Ternyata setelah dua minggu korban hendak meminta sertifikat atau uang kembali, terdakwa sulit ditemui bahkan jika ditelpon selalu janji-janji.
Pada tanggal 21 Mei 2014, terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban untuk memberikan 4 lembar cek dan 2 lembar bilyet giro (BG). Ternyata ketika cek dan BG itu akan dicairkan di bank, semuanya tidak bisa cair dengan alasan saldo tidak mencukupi. Merasa telah ditipu, saksi korban berusaha menghubungi terdakwa, namun terdakwa entah pergi kemana alias menghilang. Atas perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,463 miliar.
Selain di Tegal, di Pemalang pun Nur Hidayah dilaporkan oleh Tan Carolina Dewi dengan tuduhan pemalsuan surat. Oleh majelis hakim PN Pemalang, terdakwa divonis selama 7 bulan penjara. Selepas dari LP Pemalang, terdakwa kini dihadirkan sebagai terdakwa kembali dalam kasus penipuan dan penggelapan di PN Tegal.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Desbennery Sinaga SH anggota Enan Sugiarto SH dan Ardhianty Prihastuti SH, terdakwa berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya. Dia berdalih utang-piutang yang sudah pernah diangsur.
“Saya pinjam sertifikat karena untuk jaminan bank yang akan memberikan pinjam lebih besar, itupun sudah saya bayar pak hakim,” kata Nur Hidayaha.
Pernyataan terdakwa itu dibantah oleh saksi korban. “Kalau sudah dibayar mana mungkin sampai ke pengadilan, saya minta sertifikat atau uang saya kembali namun terdakwa malah menghilang, bahkan belakang diketahui sertifikat itu ada di bank pak hakim,” jawab Tan Carolina Dewi. Karena hari sudah menjelang malam, akhirnya sidang ditunda hari Kamis lusa.