![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Unit Reserse Kriminal Polsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, meringkus AB (20), pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan korban Ade Heri Setiawan, warga Kelurangan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. AB ditangkap Minggu 28 Maret 2016, di rumahnya Desa Gandasuli, Kabupaten Brebes.
“Pelaku ditangkap di rumahnya bersama dua unit sepeda motor hasil kejahatan Minggu pagi kemarin,” ungkap Kapolres Tegal, Kota AKBP Firman Darmansyah, SIK melalui Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Zaenal usai apel bersama, Selasa 01 Maret 2016.
Menurutnya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Ade Heri Setiawan. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Fiz-SH milik korban saat transaksi jula beli di depan Kantor BPJS Jalan Merpati, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Selasa 16 Pebruari 2016 lalu.
Dijelaskan, dalam aksinya pelaku berpura-pura akan membeli kendaraan korban melalui akun Grup Jual Beli kendaraan di sebuah media social. Lantas pelaku menghubungi nomor kontak korban yang dilanjutkan komunikasi dan pertemuan.
“Setelah transaksi jula beli, pelaku dengan dalih ingin mencoba sepeda motor ternyata langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban padahal pelaku belum membayar harga yang telah disepakati. Hasil kejahatan itu dijual maupun digadaikan ke orang lain,” jelas Kompol Zaenal.
Pelaku mengaku telah tiga kali melancarkan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya satu wilayah Tegal Selatan dan dua TKP di wilayah Tegal Timur.
Hasil pengejaran pelaku, anggota behasil mengamankan barang bukti sebanyak dua unit sepeda motor di wilayah Brebes dan Belik, Kabupaten Pemalang. “Saat ini kasusnya masih dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat aksi serupa di TKP lainnya,” pungkasnya.