![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Anggota DPR/MPR RI, Dr Ir Muhammad Prakosa Ph Dn menggelar rapat dengar pendapat dengan para mahasiswa dan praktisi tata negara, membahas seputar pokok-pokok penyelenggaraan negara. Acara dengan tema pokok perlukah GBHN dihidupkan kembali ini, digelar di sebuah rumah makan di jalan raya pantura Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 20 Februari 2016.
Perlu diketahui, sejak adanya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terjadi perubahan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan presiden. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga sudah tidak berlaku lagi.
Sebagai gantinya, UU Nomor 25/2004 yang kemudian mengatur tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia, seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
"Sebagai produk demokrasi murni, presiden dipilih langsung oleh rakyat, kemudian rencana pembangunan ditetapkan oleh presiden dan ditetapkan oleh peraturan presiden (Perpres), dan presiden pun tidak perlu mempertanggung jawabkan kepada MPR," terang Prakosa.
Saat ini desakan untuk kembali menghidupkan adanya GBHN kembali mencuat. GBHN cukup penting, sebab dengan adanya garis haluan negara diharapkan, pembangunan di Indonesia bisa seimbang antara daerah yang satu dengan lainnya.
"Pembangunan itu harus menyentuh berbagai golongan. Semua harus merata. Harus mendapatkan sentuhan pembangunan," kata Prakosa yang menjadi anggota DPR/MPR RI dari Dapil IX Jawa Tengah (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal).
Dikatakan, sebuah bangsa perlu haluan agar perencanaan pembangunannya benar-benar terarah. Namun, pembangunan yang tidak terarah bisa saja terjadi yang disebabkan pelaksanaannya yang tidak sesuai perencanaan.
"Maka ketika hal itu bisa dibenahi, pembangunan tidak terarah bisa dikurangi," tandas Prakosa.