![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Akhirnya terjawab bahwa perjalanan dinas Walikota Tegal, Jawa Tengah, Hj Siti Masitha Soeparno ke Jepang pada bulan Desember 2014, tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Belnas Palipadang SE didampingi Kanit II AIPTU Subiyanto, saat menerima sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Untuk Rakyat (Gempur) di Mapolres, Selasa 26 Januari 2016.
AIPTU Subiyanto mengatakan, perjalanan dinas walikota bersama 4 orang lainnya yakni Plt Sekda, Kadiskimtaru, Kepala Bapeda dan Amir Mirza, menurut keterangan saksi ahli Dr Ria Jatmiko SH MHum dari fakultas hukum Universitas Brawijaya Malang, meski perjalanan dinas itu tidak mendapat ijin dari gubernur ataupun Mendagri, namun telah dijadwalkan dan dianggarkan oleh APBD yang notabene telah digedok oleh DPRD, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Dana yang dianggarkan sebesar Rp 350 juta, digunakan untuk empat orang yakni walikota, Sekda, Kadiskimtaru dan Kepala Bapeda sebesar Rp 144,7 juta, sedangkan Amir Mirza menggunakan biaya sendiri. Sisanya dikembalikan ke kas daerah, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan, sehingga tidak ada kerugian negera,” kata Subiyanto.
Terkait tidak ada ijin dari gubernur atau Mendagri soal perjalanan dinas walikota ke Jepang, karena melampaui batas waktu yang telah ditetapkan itu hanya pelanggaran administratif.
“Kalau pelanggaran administratif iya…, namun itu bukan domain kami, sedangkan untuk pelanggaran tindak pidana korupsi menurut keterangan saksi ahli tidak memenuhi unsur, kami menghadirkan tiga orang saksi ahli lho,” imbuh Subiyanto.
Ditegaskan, untuk kasus ini Polres Tegal Kota masih melakukan penyelidikan belum sampai ke penyidikan, kecuali dikemudan hari ditemukan alat bukti baru (novum) yang bisa menjerat.
“Yang jelas kasus masih terus berlanjut dan masih tahap penyelidikan. Silahkan jika kalian menemukan alat bukti baru yang bisa meningkatkan kasus ini ke penyidikan, namun tentunya dikuatkan oleh keterangan saksi ahli,” tegasnya.